• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tampang Ketua PN Jakarta Selatan: Terima Suap Rp60 Miliar, Atur Vonis Bebas Sidang Korupsi CPO

by BontangPost
13 April 2025, 20:55
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Muhammad Arif Nuryanta. (Dok Kejagung)

Muhammad Arif Nuryanta. (Dok Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onslag) tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dalam dokumentasi video yang dirilis Kejagung pada Minggu (13/4/2025), Muhammad Arif Nuryanta terlihat berada di ruang pemeriksaan penyidik di kantor Kejagung. Arif tampak mengenakan kaus santai, berdiri di samping penyidik yang memakai kaus dan topi hitam. Dalam suasana tersebut, Arif sesekali melempar senyuman dan tidak menunjukkan perlawanan saat dipakaikan rompi tahanan pidana korupsi berwarna merah muda.

Baca Juga:  Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Dua Saksi Mangkir Empat Kali

Selain Arif, tersangka lain bernama Marcella Santoso, seorang advokat, juga ditahan. Marcella terlihat pasrah saat tangannya diborgol, mengenakan kemeja hitam dan masker putih.

Kejagung menetapkan total empat tersangka dalam kasus ini. Selain keduanya, ada pula Ariyanto; pengacara, dan Wahyu Gunawan; panitera muda pada PN Jakarta Utara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025), mengungkapkan bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap atau gratifikasi sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

Uang tersebut diduga digunakan untuk mengatur vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN, diduga sebanyak Rp60 miliar,” ujar Abdul Qohar.

Baca Juga:  Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar

Kasus ini bermula dari putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, yang memvonis lepas ketiga terdakwa korporasi tersebut. Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta uang pengganti sebesar Rp937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp4,8 triliun untuk Musim Mas Group.

Menurut Qohar, meskipun unsur pasal yang didakwakan terpenuhi, majelis hakim menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana. “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menggunakan jabatannya untuk mengatur vonis lepas bagi ketiga terdakwa korporasi. Saat ini, Arif menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. “Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah menerima uang sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan agar dinyatakan onslag,” tegas Qohar. (*)

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Suap Jalan Samarinda-Bontang, Tagih Fee Proyek lewat Telegram
Tags: SuapSuap Hakim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Empat Jam Pencarian, Badut Labubu yang Tenggelam di Tenggarong Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Next Post

Dua Dapur Diusulkan Dukung Program MBG, Satu Tertunda Karena Ada Kontrak Lain

Related Posts

Perkara Suap Jalan Nasional, Beda Peran, Beda Vonis
Kaltim

Perkara Suap Jalan Nasional, Beda Peran, Beda Vonis

19 Juni 2020, 10:00
Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Dua Saksi Mangkir Empat Kali
Bontang

Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Dua Saksi Mangkir Empat Kali

14 Mei 2020, 19:00
Hati-Hati! Salah Gunakan Dana Penanggulangan Covid-19, Diancam Hukuman Mati
Kaltim

Sidang Kasus Dugaan Suap Jalan Samarinda-Bontang, Tagih Fee Proyek lewat Telegram

10 Mei 2020, 17:30
Hartoyo Vonis
Bontang

Terbukti Bersalah, Hartoyo Divonis Dua Tahun Penjara

5 Maret 2020, 08:00
Hartoyo
Kaltim

Suap Proyek Jalan Samarinda-Bontang, Berdalih Terpaksa agar Tak Dipersulit

28 Februari 2020, 11:30
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar
Nasional

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar

31 Desember 2019, 10:30

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.