bontangpost.id – Polresta Balikpapan menangkap AD (40) dan GR (34) lantaran kedapatan memiliki obat keras jenis dobel L, Senin (18/10/2021). Dari dua tersangka ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 22 ribu butir dobel L, yang rencananya diedarkan di Balikpapan.
“Penangkapan AD dan GR berkat laporan dari masyarakat di wilayah Balikpapan Barat,” kata Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun, saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (22/10/2021).
Tasimun meneruskan, AD lebih dulu dirignkus di kawasan Jalan Letjend Suprapto. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 10 ribu butir dobel L, yang dikemas dalam sepuluh paket.
Kepada petugas, AD mengaku mendapatkan barang ini dari HB dengan harga Rp 1.050.000 per paket. Rencananya, obat keras ini dijual dengan harga Rp 1,2 juta per paket.
“Dari hasil pengembangan, akhirnya diketahui tersangka lain, GR, juga mendapat barang dari HB. Untuk HB, sampai saat ini statusnya DPO,” kata Tasimun.
Berbekal informasi dari AD, polisi akhirnya menangkap GR di Jalan Sepaku Laut, Balikpapan Barat. Dari tangan GR, didapati barang bukti berupa 12 ribu butir dobel L.
Tasimun meneruskan, ribuan obat keras ini dipesan dari Kediri, Jawa Timur. Informasi yang diperoleh polisi, ada 30 ribu butir yang dipesan, artinya sudah ada 8.000 butir yang diedarkan. Para tersangka diketahui juga sudah 10 kali melakukan pemesanan. “Dua tersangka ini terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Tasimun. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post