bontangpost.id – Tempat pembuatan dan penyulingan minuman keras (Miras) tradisional cap tikus di Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat dibongkar polisi, Rabu (29/12/2021) pukul 15.00.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, pengungkapan pembuatan dan peredaran miras tanpa izin ini atas laporan dari masyarakat.
Pembuatan miras tradisional ini dilakukan di samping rumah tersangka. “Sudah setahun ini beroperasi,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Adapun perangkat alat penyulingan dan barang bukti minuman keras berupa 6 jeriken tuak berisi 25 liter, 6 botol miras cap tikus berisi 600 ml telah ditahan di Mapolres Bontang.
Satu orang ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan lantaran mendapat sanksi tipiring. Adapun putusan sidang, yang bersangkutan mesti membayar denda Rp 500.000 sub kurungan 7 hari. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post