SANGATTA – Para anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutim cukup alot membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi itu membuat para anggota tidak boleh lagi memiliki kendaraan dinas.
Hal ini menjadi topik hangat dalam sebuah rapat di Sekretariat DRPD Kutim, Komplek Bukit Pelangi, Sangatta Utara, belum lama inj. Hal yang sempat alot diperdebatkan adalah mobil dinas yang biasanya menjadi fasilitas para wakil rakyat, harus dikembalikan.
Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran menjelaskan, regulasi yang bakal membuat legislator naik gaji tersebut bakal melarang para anggota untuk memegang kendaraan fasilitas negara, kecuali untuk unsur pimpinan .
“Hanya legislator unsur pimpinan yang diberikan kewenangan untuk memegang kendaraan mobil dinas. Sementara para aggota dewan lainnya hanya diberikan uang tunjangan transportasi,” ulas legislator fraksi Demokrat itu.
Unsur pimpinan mencakup ketua dan dua orang wakil ketua DPRD. Artinya, ada tiga kendaraan saja yang disediakan negara untuk para wakil rakyat di Kutim.
Hal itu sepantar saja, mobil operasional harus dikembalikan, sementara tunjangan transportasi dinaikkan. Adapun besarannya masih menunggu rancangan peraturan bupati (perbup) terkait hal tersebut disahkan, sembari isi APBD Perubahan Kutim 2017 disusun.
Ditegaskan, nilai kenaikan penghasilan para wakil rakyat belum dapat dibeberkan, karena masih menunggu PP 18/2017 tersebut disahkan di DPRD tingkat provinsi. Sebab, besaran gaji dan tunjangan lainnya para legislator tak boleh melebihi nilai penghasilan para wakil rakyat di DPRD Kaltim.
Diketahui, sebelumnya penghasilan per bulan anggota DPRD Kutim rata-rata sudah Rp 17 juta.
Menurutnya, kenaikan gaji wakil rakyat menyesuaikan keadaan kemampuan keuangan daerah, sehingga tak mengganggu kinerja keuangan negara.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kutim Sabirin Bagis menambahkan, ini merupakan kenaikan gaji pertama setelah 10 tahun terakhir. “Ini bukan naik gaji sebenarnya. Lebih tepatnya ini disebut sebagai penyesuaian pendapatan, karena banyak hal sudah berubah selama 10 tahun,” terang dia.
Sabirin menyatakan, kenaikan ini berlaku secara nasional. Jadi, DPRD tingkat nasional, provinsi, dan kota/kabupaten serentak naik. “Jika gaji DPRD Kaltim nantinya naik, katakanlah jadi Rp 20 juta per bulan. Maka kami tak mungkin lebih dari itu,” imbuh dia.
Dipaparkannya, saat ini gaji pokok seorang anggota DPRD di Kutim adalah sekira Rp 3 juta per bulan. Sementara sisanya ada tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, biaya representasi, dan lain sebagainya, hingga tertotal rata-rata sekira Rp 17 juta per anggota dewan.
Diperincinya, biaya lainnya yakni reses, besarannya Rp 30 juta per empat bulan, atau Rp 90 juta per tahun. Sementara pokok pikiran alias aspirasi masing-masing anggota DPRD dijatahi Rp 200 juta setahun.
“Kami memiliki tugas dan tanggung jawab besar untuk membela dan membantu rakyat, sehingga memerlukan biaya yang cukup untuk berbagai operasional kegiatan DPRD. Perlu biaya dalam tiap kegiatan, baik sosialisasi, dan lain sebagainya,” tukas Sabirin. (mon/hd/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: