BONTANG – Dalam sehari, jajaran kepolisian Polres Bontang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (5/3) kemarin di tiga lokasi yang berbeda. Pengungkapan pertama terjadi di wilayah Bontang, sementara lainnya terjadi di Muara Bada ulu dan Muara ilir yang masih merupakan wilayah hukum Polres Bontang.
Penangkapan pertama, terjadi sekira pukul 10.00 Wita di salah satu rumah di Jalan Batu Sahasa RT 20 Kelurahan Bontang Kuala. Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang sering melihat adanya aktivitas jual beli BBM jenis solar di rumah tersebut. Mendapati informasi itu, Unit Opsnal Polres Bontang langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan. Ternyata benar, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 39 jeriken berisikan solar dengan kapasitas masing-masing 25 liter, 3 drum berisi solar, 1 buah pompa, 2 buah corong, serta 4 buah timba.
“Tersangka berinisial BI (52) beserta barang bukti akhirnya diamankan di Kantor Polres Bontang,” ujar Suyono.
Pukul 16.00 Wita, penangkapan dengan kasus serupa kembali terjadi. Namun kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara atau lebih tepatnya di Jalan Kapitan Desa Muara Badak Ilir. Dengan motif penangkapan yang sama yakni mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering dipakai tempat transaksi jual beli solar ilegal, akhirnya Jajaran Polsek Muara Badak pun melakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka berinisial AM (55). Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 drum berisi solar, 1 buah corong, serta 1 buah selang.
“Saat penangkapan, AM juga cerita jika di tempat lain ada aktivitas penampungan dan jual beli solar ilegal. Mendapat informasi itu, polisi akhirnya juga menuju tempat yang dimaksud,” tuturnya.
Beralamatkan di Jalan Bina Cipta Kampung Jawi-Jawi RT 01 Desa Muara Badak Ulu. sekira pukul 17.30 Wita polisi juga akhirnya menangkap tersangka berinisial A (48). Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 drum solar, 13 jerigen 25 liter berisikan solar, 1 buah mesin pompa, 3 buah takaran, 3 buah corong, 2 buah gayung, 18 buah jeriken kosong, serta 1 gayung modifikasi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek muara badak. Ketiganya terancam melangar pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” pungkasnya. (bbg)







