bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi lahan bandara perintis Bontang Lestari. Meliputi terdakwa Basir, Rendy Iriawan, dan Noorhayati. Durasi tuntutan yang dilayangkan pun berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan untuk terdakwa Basir dituntut lebih berat. Berupa penjara selama 8,5 tahun. Sementara untuk terdakwa Rendy Iriawan dan Noorhayati sama-sama dituntut penjara selama 7,5 tahun.
“Pembacaan tuntutan ini sudah dilakukan. Termasuk pledoi, tanggapan atas pledoi, dan duplik dari penasihat hukum,” kata Samsul.
Ketiganya juga diminta membayar denda sebesar masing-masing Rp500 juta. Dengan ketentuan jika dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak membayar denda, maka diganti kurungan selama satu tahun. Sesuai jadwal majelis hakim akan membacakan amar putusan pada 6 November mendatang.
Sementara dari pledoi ketiga terdakwa menginginkan bebas dari hukuman. Namun JPU memberikan tanggapan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi. Sehubungan dengan pengadaan lahan bandara tersebut.
“Kalau tanggapan dari JPU sesuai dengan tuntutan yang kami bacakan,” ucapnya.
Ia pun tidak membeberkan penyebab perbedaan durasi tuntutan. Sebelumnya, beberapa pejabat dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mulai dari Kepala Dinas Perhubungan saat itu, asisten Setkot, staf kelurahan, staf kecamatan, wakil ketua tim pengadaan lahan, hingga dari BPN Bontang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan terdapat fakta persidangan. Bahwasanya ada prosedur pengeluaran surat penyertaan penyerahan tanah garapan (SPPTG) yang tidak sesuai. “Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan staf kecamatan menyatakan seharusnya surat itu dari staf kemudian disodorkan ke pimpinannya,” terangnya.
Namun saat itu ada perintah langsung dari atasan untuk mengeluarkan dokumen tersebut. Berhubung dua tersangka mafia tanah berada di ruangannya. Staf pun tidak melakukan cross check. Karena yang memerintahkan ialah pimpinannya.
Selain itu ada beberapa kerancuan terkait penomoran dokumen. Ada penomoran dobel yang ditemukan dengan pembubuhan abjad di bilangan sama. Penomoran rancu ini sudah terjadi di tingkat kelurahan. “Staf tersebut juga mengaku tidak mendapatkan upah dalam pembuatan dokumen itu,” tutur dia.
Ketiga terdakwa ini melanggar pasal 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai dakwaan primer. Selain itu kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp50 juta hingga satu miliar rupiah. Ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II Samarinda dari Lapas Bontang sejak beberapa pekan lalu. Tujuannya agar mempermudah selama proses persidangan.
Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp205.700.000 hingga paling tinggi Rp1.841.270.000. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post