SANGATTA – Pemkab Kutim akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan tunjangan bagi ASN dan penundaan penerbitan SK bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Sanksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan ketegasan pemerintah bagi pegawai yang bermalas malasan dalam bekerja.
Ini juga dijadikan sebagai bahan laporan ke kementerian Menpan RB terkait pemberian sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk ASN, sanksi perdananya ialah pemotongan Tunjangan Penghasilan Pengawai (TPP) sebesar 50% bagi yang tidak hadir pada tanggal 2 Januari kemarin.
Kemudian untuk TK2D penundaan penerbitan SK selama satu bulan. Dan itu berlaku saat sidak yang akan datang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan pengarahan hasil sidak di Ruang Meranti, Kantor Bupati Rabu (3/1) kemarin.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang didampingi Sekretaris Daerah Irawansyah, serta sejumlah pejabat dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) dan ratusan ASN maupun TK2D di lingkup Pemkab Kutim.
Wabup Kasmidi Bulang mengatakan sidak akan terus dilakukan. Mengingat masih banyak ditemukannya pegawai tidak apel pagi.
“Ada pegawai yang turun jam 9 dan kadang jam 1 sudah pulang. Padahal jam kerja kita sudah jelas,” ujar Kasmidi.
Dia menambahkan, 2018 semua harus optimistis. Untuk itu tunjukan semangat pelayanan kepada masyarakat. Jangan berikan contoh yang tidak baik.
“Bagi PNS maupun TK2D yang tidak hadir hari ini, besok wajib hadir di sini untuk mendapatkan pengarahan yang sama. PNS harusnya jadi contoh ke TK2D,” pintanya.
Tercatat yang tidak hadir tanpa keterangan pada sidak 2 januari lalu berjumlah 1.117 terbagi 686 TK2D dan 431 ASN.
Sekda Irawansyah menjelaskan laporan pemberian sanksi bagi pegawai yang bolos 2 Januari telah diedarkan oleh kementerian dan wajib melaporkan hasil pemberian sanksi hari ini.
“Ini peringatan keras. Bagi TK2d nanti diakumulasi kehadiran. jika dalam 1 tahun terhitung ada 60 hari tidak hadir tanpa keterangan. Maka SK tidak kami terbitkan,” tegasnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: