bontangpost.id – Langkah Pemkot Bontang untuk menertibkan pedagang yang berada di bahu Jalan KS Tubun tertunda. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Asdar Ibrahim mengatakan upaya tindak lanjut bakal digelar setelah peresmian bangunan baru Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin).
“Beri waktu kami terlebih dulu. Supaya kami fokus pada peresmian bangunan baru pasar pada 6 Agustus (besok),” kata Asdar.
Nantinya, seluruh jajaran dalam Tim Kota Penataan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) bakal menggelar pertemuan pekan depan. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang. Isi pertemuan ini ialah untuk membagi tugas harian bagi tiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat.
“Nanti ada yang bertugas harian. Tiap waktu mengingatkan ini tidak boleh melanggar regulasi,” ucapnya.
Asdar membenarkan bahwa sejumlah pedagang kembali berjualan lokasi yang tidak sesuai dengan Perda 7/2012. Terlihat dari meja lapak dan payung yang terpasang di bahu jalan KS Tubun. Meski telah ditertibkan 29 Juli lalu.
“Ke depan ada penataan yang lebih tajam. Karena tugas Tim Kota bukan hanya di Jalan KS Tubun tetapi seluruh penjuru kota,” tutur dia.
Tidak menutup kemungkinan pengawasan bakal menerjunkan petugas langsung di titik penjual yang berdagang di bahu jalan atau atas trotoar. Artinya ada pos jaga yang berfungsi mengawasi pedagang saat menata lokasi lapaknya. Langkah ini pernah dilakukan Tim Kota pada 2018 lalu. Tiap hari petugas ditempatkan di akses masuk pasar sementara Rawa Indah.
“Secara aturan lebih jelas. Komitmen dengan pedagang saat penertiban juga berjanji sampai Iduladha. Tetapi ternyata tidak sesuai dengan komitmen. Jadi aturan harus jalan,” sebut Asdar.
Selain itu, UPT Pasar selama beberapa hari ini bakal melakukan inventarisasi lapak kosong yang tidak ditempati di bangunan baru Pasar Tamrin. Ke depan bakal dicocokkan dengan jumlah pedagang yang menempati bahu jalan. Tentunya sesuai dengan klasifikasi barang dagangannya.
Diketahui jumlah pedagang yang nekat berjualan di lokasi yang tidak sesuai sepanjang KS Tubun yakni 45 orang. Jika jumlahnya sesuai maka langsung diberikan izin pakai lapak di bangunan baru pasar.
“Durasi penghunian itu tiga bulan sejak pengundian. Jika tidak ditempati maka ditarik izin pakainya. Selanjutnya digunakan oleh pedagang lainnya. Tentunya sesuai mekanisme. Tetapi ini berproses,” bebernya.
Namun, bila jumlahnya membludak, pemkot akan membahas dalam pertemuan lintas OPD sehubungan solusi lain. Salah satu alternatif solusi yang mengemuka ialah menjadikan lahan pasar sementara untuk dijadikan pasar unggas. Mengingat hingga kini pedagang ayam masih memakai lokasi itu sebagai kandang dan tempat pemotongan. (*/ak/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post