bontangpost.id – Vonis hukuman terhadap terpidana FM, oknum pimpinan ponpes di Bontang Selatan yang melakukan pelecehan kepada santriwati, diterima dengan lapang dada oleh keluarga korban.
Kakak Korban menuturkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang. Begitupun dengan putusan vonis hukuman, menurutnya hal tersebut merupakan yang terbaik.
Ia meyakini bila keputusan tersebut pun sudah bijak. Lantaran jaksa penuntut umum awalnya menuntut selama 11 tahun, hingga akhirnya divonis 12 tahun penjara.
“Saya menilai putusan hakim sangat tepat,” tuturnya.
Diakuinya, hingga kini keluarganya pun sudah tidak pernah berkomunikasi dengan pihak pesantren tempat adiknya dulu menuntut ilmu. Ia berharap dengan berjalannya proses hukum, dapat memberi efek jera kepada yang bersangkutan.
“Perbuatan FM ini sudah merusak generasi muda, terutama perempuan yang dia lecehkan,” sebut dia.
Sebelumnya, terpidana FM telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Kota Bontang, Selasa (20/8/2024). Hakim menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun.
Selain itu, terpidana juga harus membayar denda sebesar Rp25 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Saat ini terpidana masih meminta waktu untuk pikir-pikir. Waktu yang diberikan hakim selama tujuh hari pasca putusan diterima,” tutur Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post