• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Waduh.. Ucapan Maruli Melecehkan MA, Tumpa: Jangan Cari Kambing Hitam

by M Zulfikar Akbar
30 Desember 2016, 06:00
in Breaking News
Reading Time: 3 mins read
0
Maruli Hutagalung. (IST)

Maruli Hutagalung. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ungkapan Kajati Jatim Maruli Hutagalung yang bernada melecehkan Mahkamah Agung (MA), membuat Harifin Tumpa prihatin. Mantan Ketua MA itu menganggap tudingan itu tidak fair. Dia meminta agar Maruli tidak mencari kambing hitam atas vonis bebas La Nyalla yang disebutnya pemilik pengadilan.

Respon tersebut muncul setelah mendengar ungkapan Maruli yang mengaitkan vonis bebas La Nyalla Mattalitti dengan hubungan kekeluargaannya dengan Ketua MA Hatta Ali. Saat dihubungi kemarin (29/12), Tumpa juga tidak bisa menyembunyikan keprihatinannya terhadap Maruli.

Menurut dia, sebagai seorang kepala kejaksaan seharusnya tahu bahwa yang memberikan putusan di persidangan adalah hakim, bukan MA. ’’Hakim itu independen. Kalau hanya sangkaan, itu tidak fair,’’ katanya.

Kalau memang kejaksaan yakin ada main mata, Maruli harusnya tidak menyampaikan tuduhan ke media. Tetapi membuktikan adanya intervensi itu. Menurutnya, kalau kejaksaan memang tidak bisa membuktikan adanya perilaku yang dipidanakan, tidak perlu melemparkan bola panas. ’’Jangan cari kambing hitam,’’ tandasnya.

Ucapan Maruli makin tidak etis karena Kejaksaan dan Mahkamah Agung sama-sama penegak hukum. Dia merasa, MA perlu mengambil sikap setelah mempelajari ucapan Maruli. Apapun itu, apakah menyampaikan surat protes, atau bentuk hukum lainnya. ’’Kalau terang-terangan menuding, wajar MA keberatan. Iya, perlu ada sikap (dari MA),’’ tegasnya.

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) juga tidak sepakat dengan cara Maruli yang mengkritik hasil persidangan. Apalagi, sampai saat ini, KY belum menemukan adanya indikasi seperti yang dituduhkan Kajati Jatim itu. Dia menyebut, ada jalan yang lebih etis dilakukan kejaksaan kalau memang tidak puas dengan hasil persidangan.

Baca Juga:  Hatta Ali Pimpin MA Sampai 2020

“Semua pihak, bisa menggunakan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK),” sindir Jubir KY Farid Wajdi. Cara yang dilakukan Maruli saat ini tentunya jauh dari upaya menjaga martabat peradilan. Berbeda dengan cara sah lewat jalur hukum yang membuat proses peradilan tetap dihormati.

Bukan hanya Tumpa dan KY. Sejumlah pihak juga mengecam pernyataan suami Orpha Agustina Ndolu yang menyudutkan hakim itu. Mereka meminta MA melaporkan Maruli. Baik ke internal maupun membawanya ke ranah hukum dengan delik pencemaran nama baik.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeiP) Arsil mengaku telah membaca pernyataan Maruli terkait dibebaskannya La Nyalla Mattalitti yang beredar di media. Dia sangat menyayangkan pernyataan yang cenderung merendahkan martabat hakim tersebut.

’’Saya rasa sangat tidak etis. Negara dan aparatnya harus menghormati hukum, terlebih putusan peradilan,’’ tegas Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan LeiP itu.

Dia menambahkan, ucapan Maruli bukan hanya menimbulkan konflik antara lembaga (MA dan Kejaksaan). ’’Tapi lebih bahaya lagi dampaknya. Dia sama dengan mengajak masyarakat untuk tidak percaya pengadilan,’’ kata pria yang juga pengajar hukum pidana itu.

Jika memang tidak puas dengan keputusan hakim, Maruli seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang menyerang hakim. Apalagi Maruli seorang penegak hukum dengan jabatan tinggi. ’’Harusnya dia mengerti hukum. Kalau ada yang tidak tepat ajukan upaya hukum,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Nominal Tarif Kembali ke Aturan Lama, BPJS Kesehatan Terancam Terus Defisit

Apapun alasannya, ucapan Maruli dianggap tidak pantas. Jika memang jaksa memiliki dugaan-dugaan tertentu atas putusan La Nyalla harusnya dibuktikan dulu. ’’Jangan ngomong dulu baru mencari buktinya,’’ lanjutnya.

Apalagi selama ini persidangan La Nyalla telah digelar secara terbuka. Argumentasi pengadilan juga terbuka. Arsil mengatakan, hakim memang bisa saja salah namun ada mekanisme upaya hukum untuk melawannya.

Arsil berharap MA tak membiarkan hal ini. Sebab martabat hakim telah direndahkan. ’’MA perlu menegur Jaksa Agung, Begitu juga dengan KY (Komisi Yudisial),’’ katanya. KY harus terlibat karena salah satu tugas mereka ialah menjaga wibawa hakim. ’’Agar yang seperti ini tak terulang lagi,’’ imbuh Arsil.

Senada dengan aktivis, pakar hukum pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyesalkan pernyataan Kajati Jatim Maruli Hutagalung. ”Saya rasa itu sangat tidak patut diucapkan Kepala Kejaksaan Tinggi. Sebab dia merupakan aparat hukum,” ujar Chudry.

Menurut dia pernyataan Maruli sudah bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Oleh karena itu, dia berharap pimpinan pengadilan melaporkan tindakan Maruli tersebut ke polisi.

”Sebab apa dasar dia menuding seperti itu. Kalau tidak ada bukti, sama saja dengan pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Baca Juga:  Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Perpres BPJS Ke MA

Kekerabatan Ketua MA Hatta Ali dengan La Nyalla tentu tidak bisa dikaitkan dengan independensi para hakim lainnya. ”Hakim itu kerjanya independen, tidak bisa diintervensi siapa pun termasuk Ketua Pengadilan maupun Ketua MA,” ujar Chudry.

Pernyataan Maruli itu bisa memicu kekacauan dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena, pernyataan Maruli harusnya ditanggapi serius. Chudry meminta kejaksaan introspeksi atas dibebaskannya La Nyalla.

Jika memang mereka menilai ada kesalahan yang dilakukan pengadilan, mestinya disampaikan melalui argumentasi hukum dalam memori kasasi. Bukan melalui pernyataan menyerang pribadi dan lembaga seperti yang diucapkan Maruli.

Chudry melihat bukan kali ini saja pernyataan menyerang yang tidak substansi terlontar dari Kejati Jatim. Dia sempat mendengar ada saksi ahli yang dinilai melacurkan akademik oleh jaksa. Pernyataan Chudry itu merujuk pada pernyataan jaksa Ahmad Fauzi (kini menjadi terdakwa kasus pemerasan) saat menghadapi praperadilan Dahlan Iskan.

Saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Fauzi sempat menuduh ahli sebagai pelacur akademik. Dia menganggap ahli sebagai senjata bayaran yang diorder pihak berkepentingan dan memberikan keterangan sesuai permintaan.

Fauzi juga menyindir hakim dengan meminjam ungkapan seorang filsuf Yunani. Dia menyebut para hakim seyogianya lebih terpelajar daripada pandai bersilat lidah. Pada akhirnya, Fauzi sendiri yang melacurkan profesinya dengan memeras seorang saksi kasus korupsi yang ditanganinya. (lum/dim/atm/bjg/rul/ang/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: harifin tumpakajati jatimmahkamah agungmaruli hutagalung
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tahun Baru, Polri Siaga Satu

Next Post

Bencana Tewaskan 522 Orang

Related Posts

MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Sejak 27 Februari
Nasional

Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Perpres BPJS Ke MA

20 Mei 2020, 12:30
MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Sejak 27 Februari
Nasional

MA: Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Berlaku Sejak 27 Februari

11 Maret 2020, 13:00
Anggaran BPJS untuk PBI Sudah Cair Rp 14,7 Triliun
Nasional

Nominal Tarif Kembali ke Aturan Lama, BPJS Kesehatan Terancam Terus Defisit

10 Maret 2020, 11:09
Utang BPJS Kesehatan Membengkak, Kini Menjadi Rp 21 T
Nasional

Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

9 Maret 2020, 19:30
Kurang SDM, Banyak Pengadilan Gunakan Hakim Tunggal
Nasional

Kurang SDM, Banyak Pengadilan Gunakan Hakim Tunggal

28 Februari 2019, 14:00
Hatta Ali Pimpin MA Sampai 2020
Breaking News

Hatta Ali Pimpin MA Sampai 2020

15 Februari 2017, 06:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.