bontangpost.id – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pengedar narkoba pada Rabu (10/7/2024) pukul 01.00.
Pria berinisial VAP (35) Warga Berebas Tengah, Bontang Selatan diringkus bersama barang bukti 5 poket sabu atau seberat 1,75 gram.
“Dia ditangkap di Berebas Tengah juga,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers, Rabu (10/7/2024).
Awalnya polisi melakukan pengintaian usai mendapat laporan dari masyarakat. Saat berada di lokasi, didapati dua orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Genio berwarna hitam.
“Gerak-geriknya sudah mencurigakan memang,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka pun mencoba membuang barang bukti sabu yang disimpan di dalam deodoran.
“Tapi barang bukti yang sempat dibuang itu berhasil ditemukan anggota,” sebutnya.
Polisi juga menyita ponsel, plastik klip kecil, dan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
Kini tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







