bontangpost.id – Blokade jalan yang dilakukan warga Kecamatan Batu Sopang berujung ricuh, Rabu (27/12) sore.
Informasi yang dihimpun media ini, warga termasuk kaum ibu-ibu melakukan blokade lantaran jengah dengan truk batu bara yang lalu lalang di Jalan Tanjung-Kuaro, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Berdasarkan video yang beredar, sejumlah truk memaksa menerobos blokade warga. Sopir lain ditahan di Kecamatan Batu Sopang.
Masih berdasarkan video, seorang warga Batu Sopang bahkan diduga sempat menjadi korban pemukulan yang dilakukan oknum sopir batu bara.
Warga yang namanya enggan diberitakan menduga, batu bara yang diangkut truk-truk tersebut merupakan batu bara ilegal dari Provinsi Kalsel.
Dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Juda Nusa irit bicara ketika dimintai keterangan.
“Nanti saya cek ke Kasat Reskrim Polres Paser,” singkat dia.
Dikutip dari Kaltim Post (induk bontangpost.id) aktifitas konvoi truk pengangkut batu bara dari Kalsel yang bergerak menuju pelabuhan di Kecamatan Kuaro, Paser, mulai meresahkan warga.
Puncaknya warga mengadang konvoi truk saat melintas di Batu Sopang, Senin (25/12). Hingga Selasa (26/12) pagi, truk bermuatan batu bara kembali mencoba melintas.
Namun, segera diadang warga sekitar untuk kembali putar balik ke Kalsel. Warga memprotes jalan umum digunakan oknum perusahaan untuk hauling muatan batu bara.
Lukas, warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, yang ikut mengadang truk mengatakan, perusahaan angkutan batu bara itu berasal dari Kalsel.
“Aktivitas hauling diberhentikan masyarakat dan kami suruh putar balik. Kembali ke selatan (Kalsel), warga melarang masuk ke Batu Kajang,” kata Lukas.
Dia membeberkan, pada malam itu sudah lima truk diberhentikan dan diminta putar arah. Menurutnya, masih ada konvoi kendaraan angkutan batu bara beroda 10 di Gunung Halat, Kecamatan Muara Komam.
Dia menuturkan, aksi warga itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan masyarakat Batu Sopang. Aksi pertama dilakukan sekitar dua pekan lalu.
Warga lainnya, Jumadi, menyampaikan, angkutan batu bara di Batu Sopang telah menimbulkan keresahan di masyarakat selaku pengguna jalan.
“Mereka menggunakan jenis angkutan 10 roda, konvoi sampai 3 (truk) dan berdekatan, serta melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam,” jelasnya.
Kapolsek Batu Sopang Iptu Harwanto membenarkan adanya aksi masyarakat. Polsek bersama koramil, sebut dia, telah melakukan pengamanan agar tidak terjadi keributan yang berujung pada tindakan fisik.
“Warga memulai aksi sekira pukul 21.00, kami masih melakukan pengamanan agar situasi tetap kondusif,” kata Iptu Harwanto.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Paser M Idris mengungkapkan, masalah truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum telah dilaporkan ke Dishub Kaltim. Termasuk menyertakan dokumentasi kegiatan.
Sebelumnya, dari inspeksi mendadak yang dilakukan Dishub Paser bersama Satlantas Polres Paser, November lalu, diketahui jika dokumen SKB truk muatan batu bara tersebut mencapai 21 ton.
Idris menambahkan, truk angkutan batu bara tersebut bergerak dari arah Kalsel menuju stockpile di Kecamatan Kuaro.
“Dari dokumen yang kita temukan memang asal batu bara dari Kalsel, pengakuan dari sopir barang yang diangkut masuk ke pelabuhan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro,” katanya.
Idris mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui pemilik perusahaan batu bara tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh, dalam satu hari perusahaan batu bara itu mampu mengirimkan batu bara dari Kalsel ke pelabuhan di Desa Rangan bisa sampai tiga ribu ton,” katanya.
Pada bagian lain, dalam keterangan resminya kemarin, Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatullah mengatakan, polemik angkutan batu bara asal Kalsel yang melintas di jalan umum Kabupaten Paser akan dibahas dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Ada beberapa hal yang perlu kita sinkronisasi, terutama yang berkaitan dengan penanganan masalah, karena ini masuk di domain Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Inayatullah.
Menurutnya, sudah ada aturan yang dibuat pemprov tentang angkutan jalan raya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Beleid itu secara tegas menyebutkan larangan bagi angkutan batu bara dan kelapa sawit di jalan umum.
“Karena ini perda provinsi maka penegakannya menjadi tanggung jawab Satpol PP Provinsi. Tapi, karena kejadian di wilayah Paser dan kita ingin secepatnya menyelesaikan masalah, maka kita minta restu ke pemprov untuk mengambil tindakan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim.
Dia menambahkan, setelah mendapatkan restu dari Pemprov Kaltim, Dishub Paser akan melibatkan instansi lain untuk mengambil tindakan.
Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf melanjutkan, penegakan hukum akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim. Pemkab Paser, sebut dia juga akan melibatkan Balai Jalan Kementerian PUPR. (hul)







