BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang warga Tanjung Laut Indah dibekuk polisi lantaran tersangkut kasus narkoba.
Dia ditangkap pada Rabu (19/2/2025) pukul 17.40 di dalam kamar kontrakannya. Diketahui, pria berinisial MH (26) itu berdomisili di wilayah Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi penangkapan kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut. Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan di sebuah kamar kontrakan.
Saat penangkapan ditemukan 27 poket sabu seberat 12,24 gram, sedotan runcing, alat hisap sabu, pipet kaca, dan ponsel yang biasa digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.
“Semua diakui barang milik tersangka, dari mana dia dapatkan sabu itu masih kami telusuri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)