bontangpost.id – 10 pengedar narkoba ditangkap oleh jajaran Polres Bontang dari 9 tempat kejadian perkara (TKP). 10 tersangka ditetapkan dari 9 kasus yang berhasil diungkap selama Januari 2021.
9 TKP di antaranya Kanaan, Gunung Elai, Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, 2 TKP di Loktuan, 2 TKp di Marangkayu, dan 1 sisanya berada di wilayah Muara Badak.
“Dari 10 tersangka, 9 terjerat kasus sabu, 1 orang lagi penyalahgunaan ganja,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang.
Dari 9 kasus itu, barang bukti yang disita yaitu, 25 bungkus sabu seberat 12,16 gram dan 1 bungkus narkotika jenis ganja seberat 235,400 gram. Tak hanya itu, 3 unit sepeda motor, 2 timbangan digital, 4 alat hisap sabu, 13 unit ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp 3,7 juta lebih juga dibawa ke kantor polisi.
“Semua tersangka statusnya pengedar, ancaman hukumannya tidak main-main,” ujarnya.
Adapun pengungkapan kasus tersebut juga tak terlepas dari peran aktif masyarakat, yang melapor kepada aparat, adanya transaksi barang haram di sekitar lingkungan mereka.
Kini 10 tersangka telah ditahan baik di Polres Bontang, Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, Muara Badak, dan Marangkayu.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post