• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Satgas Pengawasan Parkir Dibentuk Awal Tahun Depan

by Redaksi Bontang Post
7 Desember 2022, 16:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Jalan Ahmad Yani salah satu titik yang diberi markah atau tanda, agar kendaraan yang parkir lebih rapi

Jalan Ahmad Yani salah satu titik yang diberi markah atau tanda, agar kendaraan yang parkir lebih rapi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menggenjot pendapatan daerah melalui retribusi parkir tepi jalan mulai digarap serius. Dua ruas jalan sudah diberi markah sebagai tempat parkir. Terbaru Dishub akan membentuk satgas pengawasan parkir pada awal tahun depan.

Kasi Prasarana Dishub Iqbal Srijaya mengatakan satgas nantinya melibatkan peran serta dari TNI, kepolisian, Bapenda, Dishub, hingga Satpol PP. Tujuannya untuk pengawasan terhadap praktik indikasi pungli di sektor parkir tepi jalan. “Jadi pengawasannya rutin. Selain itu untuk menghindari parkir liar di jalan,” kata Iqbal.

Jika ditemukan indikasi pungli satgas langsung bisa menindaklanjuti. Sesuai dengan tupoksi dari masing-masing stakeholder yang masuk dalam satgas tersebut.

“Jika pelanggaran di jukir maka tim saber pungli dari kepolisian bisa menindak. Pun demikian bila dilakukan oleh oknum aparat maka instansinya sendiri yang langsung melakukan penyidikan,” sebutnya.

Nantinya pembentukan satgas ini bakal tertuang dalam SK wali kota. Tak hanya itu saat ini Dishub sudah mengajukan terkait skema pembagian pendapatan antara kantong jukir dengan kas daerah. Keputusan ini nantinya termaktub dalam Perwali.

Baca Juga:  Parkir di RSUD Kini Berbayar 

“Kalau dari kami ajukan ialah 60 persen untuk jukir dan 40 pendapatan daerah. Ini usulan masih sebatas draf. Menunggu keputusan kepala daerah,” ucapnya.

Ia menilai selama ini jukir resmi dan binaan mendapatkan upah Rp 1 juta per bulan. Pemilihan skema persentase dipandang lebih menguntungkan kas daerah jika dibandingkan dengan pemberian upah sesuai UMK. Karena jika opsi menaikkan upah dinilai lebih repot dalam hal pengawasan.

“Kalau penggajian skemanya maka PAD yang masuk dikit,” tutur dia.

Saat ini terdapat 15 jukir resmi dan 20 jukir binaan di bawah kendali Dishub. Mereka bertugas di Pasar Seng Tanjung Limau, Bontang Kuala, Pasar Malam berbas, Mangrove Berbas Pantai, dan Kantor Bank Mandiri di Jalan Ahmad Yani.

Iqbal berujar memang ada rencana peningkatan target dari pendapatan parkir tepi jalan tahun dpean. Namun jumlahnya tidak terlalu signifikan. Sebab langkah ini masih masuk tahun pertama sehingga terbilang merintis. “Kalau angkanya saya lupa. Tetapi tidak banyak walau ada kenaikan. Intinya tahun pertama jadi patokan terlebih dahulu,” sebutnya.

Baca Juga:  Setelah Dapat Ijin, Baru Tarik Biaya Parkir

Diberitakan sebelumnya, panorama berbeda di ruas Jalan Ahmad Yani dan MH Thamrin. Pasalnya di tepi badan jalan terdapat marka untuk parkir kendaraan. Pemberian tanda itu dilakukan belum lama ini.

“Itu dari Dishub. Diberi marka parkir karena di dua ruas jalan itu tidak ada kantong parkir,” terangnya.

Kebijakan itu pun telah tertuang di Perwali tentang penentuan lokasi parkir. Apalagi dua ruas jalan itu bukan termasuk kawasan tertib lalu lintas. Sehingga diperkenankan untuk menyediakan tempat parkir memakai tepi jalan. Nantinya petugas juga akan disiagakan untuk memungut retribusi bagi kendaraan yang parkir di area tersebut.

“Daerah memiliki kewenangan untuk memungut retribusi tepi jalan umum. Selama ada bentuk marka yang disiapkan pemerintah,” urai dia.

Meski demikian ia belum bisa memastikan berapa jumlah petugas yang disiapkan. Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baru di awal tahun sudah mulai diberlakukan kebijakan ini. Mengenai dua ruas jalan itu pemberian marka sudah rampung. Dishub pun tidak memakai seluruh ruas jalan. bergantung dengan potensi pendapatan parkir dan tingkat keamanannya.

Baca Juga:  Jangan Hanya Pelototi Parkir di PIS, Warga Minta Pemerintah Juga Sorot Parkir Liar Lainnya

“Jadi tidak mungkin diberi marka di depan gang masuk. Anggarannya untuk ini hanya Rp 100 juta,” paparnya.

Panjang yang diberi marka untuk dua ruas jalan ialah 100 meter. Terdapat di jalur kanan dan kiri. Rencananya tahun depan penambahan marka dilakukan di titik titik lainnya. Meliputi Bontang Kuala, depan Pasar Tamrin, dan Pasar Malam Berbas Pantai. Berdasarkan perencanaan total panjang marka parkir ialah 500 meter.

Sesuai dengan Perwali 30/2021 mengenai tarif parkir ditetapkan untuk roda empat sebesar Rp 3 ribu. Adapun roda dua yakni Rp 2 ribu. Ia berharap melalui pemfasilitasi sarana ini dapat menggenjot pendapatan asli daerah. (ak)

Tags: parkir
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Besok, 4.650 Pelaku UMKM Terima Bantuan Sembako dari Pemkot Bontang

Next Post

Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Related Posts

Parkir Depan RSUD Bontang Meluber ke Jalan, Penataan Jadi Kewenangan Dishub
Bontang

Parkir Depan RSUD Bontang Meluber ke Jalan, Penataan Jadi Kewenangan Dishub

29 September 2026, 13:00
Progres 90 Persen, Awal Januari Lahan Parkir Pasar Loktuan Difungsikan
Bontang

Progres 90 Persen, Awal Januari Lahan Parkir Pasar Loktuan Difungsikan

28 Desember 2022, 14:13
Tak Ada Kantong Parkir, Dua Ruas Jalan Diberi Markah
Bontang

Tak Ada Kantong Parkir, Dua Ruas Jalan Diberi Markah

30 November 2022, 14:10
Tak Dilibatkan Pengalihan Pengelolaan Parkir Ramayana, AH; Perumda Jangan Mau Dikibulin
Bontang

Jadi Temuan BPK, Konsep Perjanjian Penggunaan Lahan Ramayana Berubah

21 Oktober 2022, 14:00
Pendapatan Perumda AUJ Bontang dari Parkir Menyusut
Bontang

Pendapatan Perumda AUJ Bontang dari Parkir Menyusut

18 Oktober 2022, 14:00
Minimnya Pendapatan dari Sektor Parkir, Butuh Keseriusan OPD Terkait
Bontang

Minimnya Pendapatan dari Sektor Parkir, Butuh Keseriusan OPD Terkait

27 Januari 2020, 17:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.