• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Korupsi Lahan Bandara, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Tipikor

by Redaksi Bontang Post
20 Januari 2024, 10:40
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari telah mendapatkan amar putusan banding. Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda dikuatkan.

“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipkor Samarinda atas tindak pidana korupsi baik berkas perkara nomor 35 atau 36,” kata Kepala Kejari Bontang Samsul Arif.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tiga terdakwa yakni Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan untuk tetap ditahan. Meski demikian, JPU belum mengambil sikap atas putusan banding ini.

“Masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Kami juga belum menerima salinan putusan banding,” ucapnya.

Baca Juga:  Tersandung Kasus Korupsi Lahan Bandara, Mantan Camat dan Lurah Dieksekusi Kejaksaan

Diketahui JPU mengajukan banding sebelumnya karena dua faktor. Pertama, amar putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa. Alasan kedua, lanjut Samsul, lama pidana yang dijatuhkan juga jauh dari tuntutan JPU. Permohonan banding ini menyasar dua berkas sekaligus. Baik berkas dengan terdakwa Basir dan Rendy Iriawan. Maupun berkas dengan terdakwa Noorhayati.

“Sebab, majelis hakim hanya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dari dakwaan subsider. Sementara, dari dakwaan primer dianggap tidak terbukti,” tutur dia.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan kepada seluruh terdakwa. Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun. Sementara, terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan, yakni 7,5 tahun.

Baca Juga:  Pembangunan Bandara Bontang Jalan di Tempat

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga, ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

“Namun, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan subsider,” kata Jemmy.

Selain itu, ketiganya harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hakim menilai unsur memberatkan terhadap terdakwa Noorhayati ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah. Utamanya terkait pemberantasan tipikor.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Identifikasi Lahan Bandara 70 Persen

Sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tipikor. Dalam pembebasan lahan untuk keperluan akses jalan menuju rencana lokasi bandara di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Tahun 2012, Nomor SR-483/PW17/5/ 2019 tanggal 30 Desember 2019. Penahanan ketiganya sudah dilakukan pada 6 April lalu.

Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bandara bontangKorupsi lahan bandara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berebas Tengah Kasus Terbanyak DBD

Next Post

Resmi Bersatu, KNPI Minta Graha Pemuda Dispopar Ditempati Pemuda Bontang

Related Posts

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara
Bontang

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara

20 Maret 2025, 13:00
Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan
Kriminal

Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

17 Maret 2025, 15:00
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua
Bontang

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua

12 Maret 2025, 09:18
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara
Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

7 Maret 2025, 09:47
Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan
Kriminal

Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan

10 Agustus 2024, 12:03
Bawa Sabu 10 Gram, Warga Berebas Tengah Ditangkap di Jalan
Kriminal

Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

1 Agustus 2024, 09:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.