bontangpost.id – Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap seorang pria lantaran terlibat kasus narkoba. Pria berinisial RAD (30) ditangkap di Desa Gas Alam Badak 1 ,Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis (28/3/2024) pukul 01.30.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto menyebut, lokasi penangkapan berdasarkan laporan yang pihaknya terima, kerap dijadikan tempat transaksi barang haram (narkoba).
“Setelah didatangi ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya memang mencurigakan,” ujarnya.
Alhasil setelah digeledah ditemukan satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 7,53 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Polisi pun tak hanya menyita sabu, tapi juga ponsel, tisu, bungkus rokok, dan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.
“Kami masih selidiki dari mana sabu itu didapatkan, masih dalam pengembangan kepolisian,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post