• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Baleg DPR “Melawak”, Komedian Melawan

by BontangPost
22 Agustus 2024, 14:09
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Langkah DPR RI lewat Badan Legislatif (Baleg) yang berencana mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8), mendapat perlawanan dari sejumlah elemen masyarakat.

Manuver Baleg DPR RI itu dinilai dilakukan guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya diduga untuk memuluskan bakal calon kepala daerah yang belum genap 30 tahun.

Tak hanya para aktivis demokrasi, sejumlah komika pun turun ke jalan, melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Beberapa di antaranya Abdur Arsyad, Abdel Achrian, Arie Kriting, dan Bintang Emon.

Dalam kesempatan itu, Bintang Emon menyindir anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang hendak mencalonkan diri di Pilkada meski belum cukup umur sesuai UU yang berlaku.

“Buat teman-teman yang nggak bisa hadir di sini, tanamkan ini dalam kepala kalian. Kalau belum umur 30, jangan nyalon dulu. Jangan, ya dek ya,” kata Bintang Emon, Kamis (22/8).

Baca Juga:  DPR Abaikan Putusan MK, Kaesang Bisa Melenggang di Pilkada

Emon pun membeberkan alasan dirinya ikut melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI. Dengan langkah DPR yang hendak menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK), ia merasa dianggap tolol.

“Kita berkumpul di sini datang perseorangan, tidak bela partai apapun. Kita dikumpulkan dengan kemarahan kita, kita dianggap tolol, teman-teman!” katanya.

Bintang merasa dianggap tolol karena langkah-langkah akrobat DPR yang begitu cepat ingin mengubah putusan MK soal Pilkada. “Kita dipaksa untuk menelan, kita dianggap tolol. Ketika kita dianggap tolol, kita harus lawan,” tegasnya.

“Berikan kami kompetisi yang baik untuk hasilkan pemimpin-pemimpin yang baik buat kita,” harap Bintang.

Sementara, Arie Kriting menyebut bahwa dirinya capek melihat tingkah wakil rakyat yang duduk di kursi DPR RI. Hal itu yang menurutnya membuat gerakan masyarakat kembali turun ke jalan.

Baca Juga:  Baleg DPR RI Mau Mengakali Putusan MK 60, CALS Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Kegeraman masyarakat memuncak setelah DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) merevisi Undang-undang Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita datang ke sini menunjukkan aksi solidaritas karena kita sudah capek. Kita sudah lihat dengan gamblang, wakil rakyat tak wakili suara rakyat!” kata Arie Kriting di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8).

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyatakat Indonesia, khususnya para buruh dan mahasiswa yang mengikuti aksi demo di depan Gedung DPR RI itu untuk mengawal putusan MK tentang ambang batas Pilkada 2024 agar bisa dijalankan.

“Kita kawal apa yang suah diputuskan MK agar bisa dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat kita, kita tunjukkan rakyat masih ada, kita tidak tidur, ya teman-teman,” ucapnya disambut teriakan massa aksi.

Baca Juga:  Hari ini Ada Demo di Senayan dan Patung Kuda Buntut DPR Anulir Putusan MK, Polisi Kerahkan Lebih dari 3.000 Personel

Untuk diketahui, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri. Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.

Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.

Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih. (Jawa Pos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: KawalPutusanMK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rapat Penentuan Fraksi-fraksi DPRD Bontang Diadakan Tertutup

Next Post

AH Sebut Ada Dua Kejadian Dilupakan Pj Gubernur Kaltim Soal Tapal Batas

Related Posts

DPR dan KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Nasional

DPR dan KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024, 13:12
Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi Demonstrasi di Depan KPU, Kawal Putusan MK
Bontang

Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi Demonstrasi di Depan KPU, Kawal Putusan MK

23 Agustus 2024, 10:37
Wakil Ketua DPR Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
Nasional

Wakil Ketua DPR Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

22 Agustus 2024, 20:08
Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi
Nasional

Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

22 Agustus 2024, 14:58
Hari ini Ada Demo di Senayan dan Patung Kuda Buntut DPR Anulir Putusan MK, Polisi Kerahkan Lebih dari 3.000 Personel
Nasional

Hari ini Ada Demo di Senayan dan Patung Kuda Buntut DPR Anulir Putusan MK, Polisi Kerahkan Lebih dari 3.000 Personel

22 Agustus 2024, 09:37
Baleg DPR Begal Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Nasional

Baleg DPR Begal Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

21 Agustus 2024, 18:50

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.