• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dua Karyawan PT LBB yang Kena PHK Bakal Dievaluasi, Dirut Baru Pertanyakan Legalitas Surat

by Redaksi Bontang Post
20 Maret 2025, 15:22
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Dirut PT LBB yang baru Hariyadi. (Adhiel/KP)

Dirut PT LBB yang baru Hariyadi. (Adhiel/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua karyawan PT Laut Bontang Bersinar (LBB) yang sebelumnya kena pemutusan hubungan kerja bakal dievaluasi. Langkah ini dilakukan Dirut PT LBB yang baru Hariyadi.

Ia rencananya akan mendalami penyebab proses pemecatan itu. Selanjutya ada pengkajian terkait dengan sumber daya manusia di perusahaan tersebut.

“Baru ada keputusan layak atau tidak,” kata Hariyadi.

Jika layak, seluruh hak terkait dengan PHK harus dipenuhi. Tetapi sebaliknya, maka keputusan tersebut bisa dianulir.

Disinggung mengenai legalitas surat, ia juga akan melakukan pendalaman. Pasalnya, surat PHK dua karyawan itu dikeluarkan pada 13 Maret lalu. Tertanda Dirut lama yakni Lien Sikin.

Sementara pada 11 Maret terdapat penggantian direksi melalui keputusan di luar rapat umum pemegang saham (RUPS).

Baca Juga:  Mantan Dirut PT LBB Gugat Bos Perumda AUJ Rp280 Juta, Ada Sosok Penting yang Ikut Diseret

Artinya durasi tersebut sejatinya Lien Sikin sudah dinyatakan diberhentikan dari direksi utama.

“Surat PHK ini tidak sah atau bisa dianulir kembali. Kami bakal dalami,” ucapnya.

Pandangan serupa juga keluar dari Komisaris PT LBB Abdu Rahman. Ia menilai proses PHK ini perlu dievaluasi.

Rahman juga mempertanyakan apakah langkah tersebut sudah sesuai ketentuan.

“Permasalahan ini wajib segera diselesaikan,” tutur dia.

Sebelumnya dua karyawan petugas kebersihan PT LBB mengalami PHK, beberapa waktu lalu. Mereka pun statusnya ialah karyawan permanen di perusahaan tersebut.

Pemutusan kerja itu berdasarkan surat yang keluar dengan nomor 020/BUP-LBB/III/2025.

Berdasarkan isi surat pemutusan kerja itu dikarenakan tidak adanya perubahan sikap dan kedisiplinan setelah diberikannya surat peringatan pertama dan kedua.

Baca Juga:  PT LBB Bakal Naik Status Jadi Perumda

Bahkan relatif mengabaikan peraturan perusahaan dan SOP PT LBB. Pihak perusahaan pun memberikan kompensasi dari langkah ini secara obyektif. Setelah difinalisasi oleh HRD dan keuangan. (*)

Tags: PT LBB
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Link Live Streaming Indonesia vs Australia Hari Ini dan Prediksi Starting Line Up di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Next Post

Wawali Bontang Tinjau Kelayakan Bus Angkutan Lebaran

Related Posts

PT LBB Lunasi Tunggakan ke Pemkot Bontang, Kini Fokus Bagi Hasil
Bontang

PT LBB Lunasi Tunggakan ke Pemkot Bontang, Kini Fokus Bagi Hasil

4 September 2026, 17:37
Mantan Direktur PT LBB Bontang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar
Bontang

Mantan Direktur PT LBB Bontang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

26 Agustus 2026, 09:52
PT LBB Siap Lunasi Utang Rp2,9 Miliar, Tapi Ogah Bayar Bunga karena Alasan Ini
Bontang

PT LBB Siap Lunasi Utang Rp2,9 Miliar, Tapi Ogah Bayar Bunga karena Alasan Ini

4 Juli 2026, 14:30
Pinjaman Dana 2005 Dipersoalkan, Dua OPD Bontang Digugat Rp7,3 Miliar
Bontang

PN Bontang Kabulkan Eksepsi, Gugatan Eks Dirut PT LBB Kandas

10 Juni 2026, 09:00
Mantan Direktur BUP yang Mengelola Pelabuhan Loktuan Kembali Gugat Perumda AUJ dan Wali Kota Bontang
Bontang

Mantan Direktur BUP yang Mengelola Pelabuhan Loktuan Kembali Gugat Perumda AUJ dan Wali Kota Bontang

22 Desember 2025, 11:38
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT LBB Bontang Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara
Kriminal

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT LBB Bontang Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

19 November 2025, 09:49

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.