• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Terdakwa Kasus Narkoba yang Ditangkap Polres Bontang Dituntut 10 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
21 Mei 2025, 16:54
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Polres Bontang mengamankan pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu yang mencapai ratusan gram. (ADHIEL/KP)

Polres Bontang mengamankan pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu yang mencapai ratusan gram. (ADHIEL/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pengedar narkotika jenis sabu yakni Junianto Sehedule Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang.

JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Dalam surat dakwaan pertama penuntut umum.

“Kami menuntut terdakwa dengan penjara selama 10 tahun,” kata Rizki.

Durasi tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh para terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ucapnya.

Baca Juga:  Dikira Tawas, Ternyata Sabu-Sabu 45 Gram

Sidang akan kembali digelar pada 26 Mei mendatang. Agendanya yakni pembacaan putusan dari majelis hakim.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan terdakwa pada pertengahan Januari lalu.

Dari informasi yang didapat barang haram tersebut berasal dari seorang yang dikenal dengan sebutan “Bos” yang berlokasi di Samarinda. Barang yang dikirimkan berjumlah lima bal.

Kemudian terdakwa membawa 3 bal sabu untuk diedarkan di Sangkima, Kutim. Sementara 2 bal sabu lainnya diserahkan kepada HA dan AH di Penginapan Nuansa Marangkayu yang saat ini juga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bontang.

Penyergapan dilakukan saat terdakwa keluar dari penginapan, dan saat dilakukan penggeledahan. Ditemukan 3 bal sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor milik terdakwa. Barang bukti tersebut seberat 149,57 gram.

Baca Juga:  Residivis Narkoba di Bontang Kembali ke Sel Penjara, Kedapatan Simpan 11,09 Gram Sabu

Sementara itu, 2 bal sabu yang dibuang oleh HA berhasil ditemukan di rawa-rawa sekitar penginapan. (*)

Tags: Narkoba bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengelola Pelabuhan Loktuan Ditegur Wawali, Ingin Ubah Fungsi Pelabuhan Tanjung Laut Indah Tanpa Koordinasi

Next Post

Perkuat Eksosistem Agrosolution, Pupuk Kaltim Kukuhkan Komitmen dengan Seluruh Mitra Integrator

Related Posts

Pelajar SMA di Bontang Jadi Tersangka Kurir Sabu, Polisi Tangkap Dua Orang dan Buru Pemasok
Kriminal

Pelajar SMA di Bontang Jadi Tersangka Kurir Sabu, Polisi Tangkap Dua Orang dan Buru Pemasok

29 Juli 2026, 11:41
Polres Bontang Tangkap 3 Pengedar Sabu di Tanjung Laut, Sita 2,38 Gram dan Timbangan Digital
Kriminal

Polres Bontang Tangkap 3 Pengedar Sabu di Tanjung Laut, Sita 2,38 Gram dan Timbangan Digital

22 Februari 2026, 21:02
Polres Bontang Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Loktuan
Kriminal

Polres Bontang Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Loktuan

6 Januari 2026, 11:27
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang Selatan, Empat Pemuda Diringkus Polisi
Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang Selatan, Empat Pemuda Diringkus Polisi

29 Oktober 2025, 19:50
Polisi Gulung Pengedar Sabu, Ternyata ASN Bontang
Kriminal

Polisi Gulung Pengedar Sabu, Ternyata ASN Bontang

3 Oktober 2025, 14:16
Wanita Paruh Baya Warga Gunung Elai Bontang Terjerat Kasus Sabu
Kriminal

Wanita Paruh Baya Warga Gunung Elai Bontang Terjerat Kasus Sabu

3 Oktober 2025, 10:00

Terpopuler

  • Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026

    12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.