BONTANG – Bagi masyarakat Bontang yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) motor atau SIM C, mulai 2017 akan berubah menjadi tiga golongan. Pertama, SIM C untuk pengendara motor di bawah 250 cc, kedua SIM C1 untuk pengendara motor di bawah 500 cc, dan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500 cc. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasatlantas AKP Irawan Setyono, Kamis (29/12).
Kepada Bontang Post, Irawan mengatakan perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru tentang perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Selain perubahan tarif SIM, penggolongan SIM C tertuang dalam Surat Pembaruan dari Korlantas Polri Nomor ST/2653/XII/2015. “Beda besar cc (kapasitas mesin, Red.) motor, beda golongan SIM C-nya,” ujar Irawan.
Penggolongan ini, menurut Irawan karena beberapa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan motor dengan kapasitas mesin yang besar. Dari evaluasi, diduga para pengendara belum menguasai kendaraan dengan kapasitas mesin yang berbeda dengan motor umumnya. “Sepanjang tahun ini ada tiga lakalantas, melibatkan motor besar. Korbannya sampai meninggal dunia,” tambahnya.
Dalam proses mendapatkan SIM C dengan berbagai golongan ini, nantinya untuk ujian teori maupun ujian praktiknya akan berbeda. Pengadaan kendaraan berbeda kapasitas mesinnya pun akan dilakukan untuk ujian praktik, sesuai dengan golongan SIM C yang akan diajukan. “Kalau SIM C biasa, ya pakai motor yang kecil. Kalau golongan SIM C1 dan C2, baru pakai motor yang kapasitas mesinnya sesuai dengan yang diajukan,” jelas Irawan.
Sama halnya dengan ujian teori. Cara pengereman, penggunaan atau operasional motor, dan hal lain terkait motor yang akan dikendarainya akan diujikan dalam ujian teori tersebut. Soal-soalnya pun akan disesuaikan dengan golongan SIM C yang diajukan. “Karena perbedaan jenis motornya saja sudah beda cara ngeremnya, cara mengendarainya, dan lain-lain,” katanya.
Namun, pemberlakuan SIM C golongan baru ini belum dalam waktu dekat. Pasalnya, pihak Satlantas Polres Bontang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Korlantas Polri. Untuk tahap sosialisasi, pihaknya juga telah memasang pengumuman tarif baru dan SIM C golongan baru di area pelayanan SIM. “Belum tahu kapan, tapi di 2017,” ujarnya.
Untuk mendapatkan SIM C, prosedur yang dilakukan sama dengan prosedur pengajuan saat ini. Namun, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Irawan menjelaskan, syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C. Sementara untuk mendapatkan SIM C2, harus sudah memiliki C1. “Jadi berjenjang, tidak bisa baru mau bikin langsung ke C1 atau C2,” katanya.
Hal ini dimaksudkan agar pengendara motor wajib mengetahui dan menguasai dasar berkendara untuk pertama kalinya saat mengurus SIM C. “Kalau sudah punya SIM C1, berarti dia juga bisa motor di bawah 250 cc. Kalau sudah punya SIM C2, semua jenis motor dia bisa kendarai,” tambah Irawan.
Kedepan, saat SIM ini mulai berlaku pun, pihaknya dapat melakukan penilangan saat operasi razia dilakukan, jika pengendara tidak memiliki SIM sesuai klasifikasi atau golongan jenis kendaraannya. Namun, hal tersebut juga masih menunggu juknis dari Polri. “Nanti akan ada pengumuman selanjutnya saat sudah berlaku,” tutupnya. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post