• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pria di Bontang Barat Ditangkap karena Perkosa Anak di Bawah Umur

by Dwi Kurniawan Nugroho
20 September 2025, 19:19
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi kekerasan seksual.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat menangkap seorang pria berinisial AIM (30) yang diduga merudapaksa anak di bawah umur.

Petugas menangkap AIM pada Jumat malam, 19 September 2025, sekitar pukul 23.30 Wita di Kecamatan Bontang Barat.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban, melaporkan dugaan tindak asusila terhadap anaknya, yang masih 12 tahun.

Peristiwa berawal saat tersangka diminta oleh orangtua korban untuk mengantar anaknya pada Minggu malam, 7 September 2025.

AIM selama ini kerap dipercaya orangtua korban untuk mengantar jemput anaknya.

Korban seharusnya diantar kembali ke tempatnya belajar, tetapi AIM justru membawanya ke rumah kakaknya di Bontang Barat. Di sana dia kemudian memperkosa korban.

Baca Juga:  Tega, Paman Dua Kali Cabuli Ponakan 11 Tahun

“Kami sudah menangkap tersangka bersama barang bukti, dan saat ini yang bersangkutan menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” kata Kasat.

Diungkapkan Randy, peristiwa pada 7 September itu bukan kali pertama dialami korban.

Atas perbuatannya, AIM dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Humas Polres Bontang)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kekerasan anakpemerkosaan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Warga Samarinda Bawa Hampir 44 Kilogram Sabu, Terancam Hukuman Mati

Next Post

Antusias Final Pupuk Kaltim Cup, Wali Kota Neni Gagas Bontang Miliki Klub di Liga Indonesia

Related Posts

Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak
Kaltim

Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak

5 Desember 2025, 15:17
Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang
Kriminal

Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang

23 November 2025, 19:47
Guru SD di Bontang Selatan yang Diduga Lakukan Kekerasan, Tetap Mengajar Sambil Menunggu Putusan BKN
Bontang

Guru SD di Bontang Selatan yang Diduga Lakukan Kekerasan, Tetap Mengajar Sambil Menunggu Putusan BKN

25 Oktober 2025, 17:04
Aniaya Anak Tiri, Ayah di Bontang Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Lebih
Kriminal

Aniaya Anak Tiri, Ayah di Bontang Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Lebih

4 Oktober 2025, 08:59
Emosi karena Merasa Istri Diganggu, Pemuda Samarinda Aniaya Pelajar dan Rampas HP
Kriminal

Emosi karena Merasa Istri Diganggu, Pemuda Samarinda Aniaya Pelajar dan Rampas HP

18 September 2025, 13:03
Kakak di Samarinda Tega Berbuat Asusila ke Adik Kandung, Begini Modusnya
Kaltim

Bontang Empat Besar Kasus Kekerasan di Kaltim

9 September 2025, 15:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.