• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

by Dwi Kurniawan Nugroho
7 Oktober 2025, 13:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) yang menyinggung soal penertiban administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus menyebut penertiban administrasi kependudukan memang merupakan hak pemerintah Kutim. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada pemaksaan maupun intimidasi terhadap warga dalam proses tersebut.

“Warga negara berhak tinggal di mana saja, berkumpul, berserikat, dan memilih administrasi kependudukan di mana pun di republik ini. Jangan ada tekanan terhadap masyarakat,” tegasnya, Selasa (7/10/2025).

Ia menilai tindakan yang memaksa warga untuk memindahkan administrasi berpotensi melanggar hak asasi manusia serta hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga:  Ingkar Kesepakatan Soal Sidrap, DPRD Bontang Bakal Gugat Kutim ke MK

“Dalam konstitusi, hak asasi manusia dilindungi, dan hak warga negara harus dipenuhi. Negara tidak boleh sewenang-wenang hanya karena alasan penegakan undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, karena dalam hukum acara MK tidak dikenal banding atau kasasi serta menganut asas erga omnes (mengikat untuk semua). Namun demikian, masyarakat tetap memiliki ruang hukum untuk memperjuangkan keadilan.

Menurutnya, upaya tersebut bisa dilakukan melalui legislatif review (revisi UU), eksekutif review (perubahan peraturan), atau bahkan pengajuan uji materi baru ke MK, jika dasar pengujian berbeda.

“Langkah masyarakat Sidrap untuk mengajukan petisi ke DPR RI, Mendagri, hingga wacana uji materi ulang sangat terbuka dan dilindungi undang-undang,” terang Agus.

Baca Juga:  Mantan Ketua MK Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum, Tapal Batas Sidrap Segera Masuk Peradilan

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 1.500 warga Sidrap telah menandatangani petisi yang akan disampaikan langsung ke DPR RI sebagai bentuk perjuangan mereka. (*)

Tags: kampung sidraptapal batas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

Next Post

Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Warga Sidrap Surati Kemendagri, Minta Evaluasi Tapal Batas Bontang-Kutim

6 Agustus 2026, 09:00
Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap
Kaltim

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap

15 Mei 2026, 15:46
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum
Bontang

Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum

18 September 2025, 18:47

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.