• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut Aturan Lengkap Gaji, Tunjangan, dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

by Redaksi Bontang Post
8 Oktober 2025, 10:04
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Pemerintah menegaskan kembali ketentuan terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025, mencakup gaji, tunjangan, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status bagi PPPK paruh waktu, sekaligus menjaga profesionalisme dan akuntabilitas di instansi pemerintah.

Berdasarkan regulasi terbaru, gaji PPPK paruh waktu dihitung secara pro-rata, atau disesuaikan dengan jumlah jam kerja. Artinya, pegawai yang bekerja setengah waktu akan menerima 50 persen dari gaji penuh, sedangkan yang bekerja 75 persen jam kerja akan menerima 75 persen dari gaji penuh. Tunjangan juga dihitung berdasarkan proporsi jam kerja tersebut, agar hak finansial tetap adil dan proporsional.

Baca Juga:  PPPK Bontang Bantah Bolos, Mengaku Hanya Singgah Makan Usai Pelantikan

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui seleksi transparan dan objektif, menyesuaikan kebutuhan jabatan dengan kualifikasi pelamar. Skema ini diharapkan meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak bisa bekerja penuh waktu.

Adapun pemberhentian PPPK paruh waktu dapat dilakukan apabila masa kontrak berakhir, kinerja tidak sesuai target, atau terdapat pelanggaran hukum. Keputusan pemberhentian didasarkan pada evaluasi objektif dan rekomendasi instansi terkait.

Pemerintah menekankan agar setiap PPPK paruh waktu memahami hak dan kewajibannya, serta tetap bekerja optimal demi menjaga kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini juga membuka peluang bagi tenaga profesional seperti guru honorer, tenaga kesehatan, dan staf administrasi untuk berkontribusi di pemerintahan dengan fleksibilitas waktu.

Baca Juga:  Hati-hati! Salah Isi DRH Bisa Gagalkan Seleksi PPPK 2025

Dengan aturan yang lebih jelas, sistem PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi modern dalam meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas sumber daya manusia di sektor publik tanpa mengurangi mutu layanan masyarakat. (KP)

Tags: PPPK paruh waktu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dana Transfer dari Pusat Anjlok, Pembangunan Kaltim Terancam Tersendat

Next Post

Polisi Selidiki Dugaan ASN Diskop-UKMPP Bontang Gelapkan Dana Rp1 Miliar Lebih

Related Posts

PPPK Paruh Waktu Naik Status 2027, Bontang Minta Pusat Tanggung Gaji
Pemkot Bontang

PPPK Paruh Waktu Naik Status 2027, Bontang Minta Pusat Tanggung Gaji

24 Agustus 2026, 11:02
Pemkot Bontang Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Cair Rp2 Juta
Bontang

Pemkot Bontang Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Cair Rp2 Juta

3 Maret 2026, 04:40
PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN, Pemerintah Siapkan Konversi ke Penuh Waktu Mulai 2026
Bontang

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN, Pemerintah Siapkan Konversi ke Penuh Waktu Mulai 2026

13 Februari 2026, 19:49
1.424 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Wali Kota Bontang; Buktikan Kinerja Profesional
Nasional

Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Selama Kontrak? Ini Penjelasannya

26 November 2025, 10:45
Enam PPPK Paruh Waktu di Bontang Diberhentikan, Tiga Terlibat Kasus Narkoba hingga Pungli
Bontang

Enam PPPK Paruh Waktu di Bontang Diberhentikan, Tiga Terlibat Kasus Narkoba hingga Pungli

17 Oktober 2025, 18:38
Neni Soroti PPPK Bontang yang Nongkrong, Minta Jaga Etika dan Disiplin
Bontang

Neni Soroti PPPK Bontang yang Nongkrong, Minta Jaga Etika dan Disiplin

17 Oktober 2025, 12:43

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.