BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pria berinisial Su (38), warga Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, diringkus aparat setelah membuat resah warga dengan aksi pengancaman menggunakan senjata tradisional jenis mandau, Senin (23/2/2026) dini hari.
Saat dibekuk polisi, Su tampak tidak berkutik. Sikapnya berbanding terbalik dengan perilakunya sebelumnya yang sempat mengintimidasi sejumlah tetangga di kawasan Jalan WR Supratman.
Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Randy Anugrah menjelaskan, insiden bermula saat korban menyapa pelaku yang berjalan sempoyongan. Namun, sapaan tersebut justru memicu emosi pelaku hingga mengeluarkan ancaman sambil membawa senjata tajam.
“Korban hanya menanyakan tujuan pelaku. Tetapi pelaku merespons dengan emosi dan mengancam menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan warga segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol sehingga mudah tersulut emosi.
Warga yang merasa terancam memilih menghindar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pengancaman sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)







