• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sidang “Sultan UMKM” Bontang Berlanjut, Hakim Bakal Periksa Motif dan Aliran Dana

by Dwi Kurniawan Nugroho
16 Mei 2026, 11:25
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa kasus investasi bodong Difa Erfina alias “Sultan UMKM” menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Terdakwa kasus investasi bodong Difa Erfina alias “Sultan UMKM” menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sidang kasus dugaan investasi bodong yang menyeret Difa Erfina alias “Sultan UMKM” memasuki tahap krusial. Pekan depan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang dijadwalkan memeriksa langsung keterangan terdakwa.

Agenda tersebut menjadi pemeriksaan pertama terhadap terdakwa setelah sebelumnya persidangan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor.

Humas PN Bontang Denny Ardian Priambodo, mengatakan majelis hakim akan mendalami berbagai hal terkait pokok perkara, mulai dari motif hingga dugaan aliran dana investasi.

“Apa tujuannya, motifnya apa, dan hal-hal lain terkait perkara,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Denny, pemeriksaan terdakwa juga akan mengulas sejumlah fakta yang telah terungkap dalam sidang sebelumnya. Salah satunya terkait dugaan penggunaan dana investasi untuk membayar utang pribadi.

Baca Juga:  Polisi Tahan “Sultan UMKM” Bontang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Investasi Trading

“Fakta-fakta persidangan sebelumnya juga akan didalami lagi dalam pemeriksaan terdakwa, apakah uang para UMKM ini ada yang digunakan untuk membeli aset atau tidak,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, persidangan akan berlanjut ke tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Biasanya setelah pemeriksaan terdakwa, penuntut umum diberi waktu sekitar satu minggu untuk menyusun tuntutan,” tambahnya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Denny menegaskan seluruh proses persidangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan terdakwa.

“Semua akan menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan apakah terdakwa terbukti atau tidak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Motif “Sultan UMKM” Bontang Tipu 11 Korban, Demi Validasi dan Gaya Hidup Mewah

Berdasarkan jadwal perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, sidang pemeriksaan terdakwa dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 di Ruang Sidang Cakra.

Sebelumnya, upaya damai dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi trading tersebut berakhir buntu.

Dalam sidang yang digelar Kamis (23/4/2026), terdakwa mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan pengembalian dana para korban dalam waktu tujuh hari dan memilih melanjutkan perkara ke persidangan.

Difa Erfina dijerat dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sebanyak sembilan pelapor hadir langsung dalam sidang perdana, sementara dua lainnya mengikuti secara daring. Total kerugian para korban disebut mencapai Rp226,8 juta. (*)

Baca Juga:  Kasus Sultan UMKM Bontang Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
Tags: Sultan UMKM Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pembangunan Jembatan Guntung Dipastikan Tak Ganggu Aktivitas Warga, Proyek Ditarget Rampung Tujuh Bulan

Next Post

Proyek RS Tipe D Bontang Terancam Molor, Neni Minta OPD Lengkapi Dokumen Sebelum Tender

Related Posts

Sultan UMKM Bontang Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Ganti Kerugian Rp226 Juta
Bontang

Sultan UMKM Bontang Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Ganti Kerugian Rp226 Juta

20 Juni 2026, 10:28
“Sultan UMKM” Bontang Dituntut 4 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp226,8 Juta
Kriminal

“Sultan UMKM” Bontang Dituntut 4 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp226,8 Juta

3 Juni 2026, 14:54
Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana
Kriminal

Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

24 April 2026, 14:18
Motif “Sultan UMKM” Bontang Tipu 11 Korban, Demi Validasi dan Gaya Hidup Mewah
Kriminal

Motif “Sultan UMKM” Bontang Tipu 11 Korban, Demi Validasi dan Gaya Hidup Mewah

18 Februari 2026, 14:19
Polres Bontang Ungkap 11 Korban Kasus Investasi “Sultan UMKM”, Kerugian Sementara Rp226 Juta
Kriminal

Polres Bontang Ungkap 11 Korban Kasus Investasi “Sultan UMKM”, Kerugian Sementara Rp226 Juta

11 Februari 2026, 12:22
Polisi Tahan “Sultan UMKM” Bontang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Investasi Trading
Bontang

Polisi Tahan “Sultan UMKM” Bontang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Investasi Trading

10 Februari 2026, 13:48

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.