• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

PT KNI dan JO Dahana-BBRI Dapat Rapor Merah KLH, Ini Klaim Kadis Lingkungan Hidup Bontang

by BontangPost
21 Mei 2026, 14:23
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Pabrik KNI. (https://www.kni.co.id/)

Pabrik KNI. (https://www.kni.co.id/)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua perusahaan di Bontang mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kedua perusahaan tersebut yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan JO Dahana- BBRI. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo mengklaim penilaian merah itu dipicu keterlambatan perusahaan mengunggah Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 ke sistem penilaian PROPER.

Menurutnya, dokumen yang dipersyaratkan sebenarnya telah dimiliki perusahaan. Namun karena terlambat diunggah secara daring, sistem menilai dokumen tersebut tidak tersedia.

Hasil PROPER 2024-2025 ditetapkan KLH pada 24 April 2026 dan dipublikasikan melalui laman resmi kementerian pada 4 Mei lalu. Dalam penilaian tersebut, kedua perusahaan di Bontang memperoleh peringkat merah yang diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Ini Perusahaan di Kutim yang Dinilai Kementerian LH Bermasalah Dalam Pengelolaan Lingkungan
Pabrik JO Dahana- BBRI.

Heru menjelaskan, PT KNI sebelumnya meraih peringkat biru pada PROPER 2023-2024 yang diumumkan tahun lalu. Sementara JO Dahana-BBRI kembali mendapatkan peringkat merah seperti periode sebelumnya.

DLH Bontang menjadikan hasil tersebut sebagai bahan evaluasi bagi perusahaan agar lebih memperhatikan tahapan dan jadwal penilaian PROPER nasional.

Perusahaan juga diminta menunjuk petugas khusus yang menangani administrasi dan kelengkapan dokumen PROPER. “Jangan sampai dokumen sudah ada tetapi tidak terunggah sesuai jadwal. Ini yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Ia mengklaim, DLH selama ini rutin melakukan pendampingan dan sosialisasi terkait penilaian PROPER kepada perusahaan di Bontang.

“Sudah kami dampingi. Bontang punya empat perusahaan peraih PROPER emas. Harusnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain,” katanya.

Baca Juga:  Dua Perusahaan di Kutai Timur Mendapat Proper Merah dari Kementerian LHK

Sementara itu, Safety, Health, Environment and Quality (SHEQ) JO Dahana–BBRI, Sandi, memberi penjelasan berbeda. Dia mengatakan penilaian tersebut berkaitan dengan pemenuhan fasilitas pemantauan emisi berupa Continuous Emission Monitoring System (CEMS), yakni sistem untuk mengukur, memantau, dan merekam emisi udara secara berkelanjutan dari aktivitas pabrik yang terpantau langsung oleh KLH.

Menurutnya, KLH menyoroti kewajiban pembangunan CEMS yang baru disampaikan pada 2025, bertepatan dengan periode penilaian PROPER yang berlangsung pada Agustus tahun yang sama.

“Kami mendapat arahan untuk menyediakan CEMS. Sementara proses penilaian PROPER sudah berjalan pada saat itu,” kata Sandi.

Ia menjelaskan, pembangunan sistem tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, hingga penunjukan vendor pelaksana.

Baca Juga:  Peringatan Hari Lingkungan Hidup-Laut Sedunia: Kaltim Darurat, Lingkungan Sekarat

JO Dahana–BBRI baru memulai pembangunan CEMS pada November 2025. Meski demikian, perusahaan tetap menjalankan seluruh rekomendasi dari kementerian sebagai bagian dari upaya pemenuhan ketentuan lingkungan.

“Pengerjaan baru bisa dimulai setelah seluruh proses perencanaan dan pengadaan selesai. Namun rekomendasi dari kementerian tetap kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) belum memberikan keterangan terkait penyebab memperoleh peringkat merah dalam PROPER 2024–2025. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat respons. (*)

Tags: Kerusakan HutanKerusakan LingkunganProper MerahRapor Merah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bontang Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Warga Bisa Dapat Sambungan Listrik Gratis

Next Post

Pengurus SPS Kaltim Periode 2025–2029 Dikukuhkan, Perkuat Pers Profesional dan Independen di Era Digital

Related Posts

Pertamina Didesak Buka Penyebab Hujan Abu di Balikpapan, Warga Mengaku Sesak Napas
Kaltim

Pertamina Didesak Buka Penyebab Hujan Abu di Balikpapan, Warga Mengaku Sesak Napas

26 Juni 2026, 21:24
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

33 Perusahaan Tambang di Kaltim Raih Proper Merah, KLH Ingatkan Ancaman Pencabutan Izin

25 Juni 2026, 12:00
DLH Bontang Klarifikasi PROPER Merah, KNI dan JO Dahana-BBRI Diklaim Tak Cemari Lingkungan
Bontang

DLH Bontang Klarifikasi PROPER Merah, KNI dan JO Dahana-BBRI Diklaim Tak Cemari Lingkungan

9 Juni 2026, 13:18
Polres Bontang Dalami Penyebab Dua Perusahaan Raih PROPER Merah
Bontang

Polres Bontang Dalami Penyebab Dua Perusahaan Raih PROPER Merah

30 Mei 2026, 15:30
9 Perusahaan Kutim Dapat PROPER Merah, Bupati Pilih Irit Bicara
Lingkungan

9 Perusahaan Kutim Dapat PROPER Merah, Bupati Pilih Irit Bicara

27 Mei 2026, 18:05
Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli
Lingkungan

Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

25 Mei 2026, 15:17

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.