• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Rp31 Miliar, Segini Tuntutan Hukuman Eks Kepala Sekretariat dan Mantan Kadispora

by Redaksi Bontang Post
3 Juni 2026, 09:33
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Zairin Zain (kanan) dan Agus Hari Kesuma (kiri) setelah mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari JPU Kejati Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (2/6). (BAYU/KP)

Terdakwa Zairin Zain (kanan) dan Agus Hari Kesuma (kiri) setelah mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari JPU Kejati Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (2/6). (BAYU/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menuntut mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain, dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara dugaan korupsi dana hibah olahraga.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (2/6/2026).

Jaksa Rudy Susanta dan Juli Hartonjo menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan dana hibah DBON sebesar Rp31 miliar dari total hibah Rp100 miliar yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2023.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, jaksa membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Baca Juga:  Selain Hibah DBON, Isran Noor Juga Diperiksa Kejati Kaltim Soal Aset KTE Rp42 Miliar

Untuk Zairin Zain, jaksa menuntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

“Menuntut terdakwa Zairin selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan pidana kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana badan, Zairin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30,7 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari dana hibah Rp31 miliar yang dikelola DBON sepanjang 2023.

Namun, jumlah tersebut akan dikurangi dengan pengembalian honorarium sekitar Rp1,7 miliar yang telah disetorkan sejumlah pengurus DBON, termasuk Zairin, serta nilai aset yang telah disita penyidik.

Baca Juga:  Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait DBON Kaltim

Sementara itu, Agus Hari Kesuma dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp219.450.000. Nilai tersebut berasal dari honorarium yang diterima Agus selama 18 bulan menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim.

Jaksa mengungkapkan, sebelum memasuki tahap tuntutan, baik Agus maupun Zairin telah menyetorkan seluruh uang yang menjadi beban pengganti ke rekening penampungan kejaksaan.

“Ketika perkara sudah inkrah, uang tersebut bisa dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Rudy.

Menurut jaksa, tuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada keterangan para saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum AHK Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan, Klaim Kasus DBON Hanya Persoalan Administrasi

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang digunakan dalam tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair yang sebelumnya diajukan tim JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan kembali digelar pada 9 Juni 2026. (KP)

Tags: DBON kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dua Kasus PT BKU Berujung SP3, Ini Rekam Jejak Penanganan Kejari Bontang

Next Post

Kejar Akreditasi Nasional, DPK Bontang Intensif Dampingi Perpustakaan Sekolah

Related Posts

Vonis Kasus DBON Kaltim, Zairin Zain Dihukum 4 Tahun dan Agus Hari Kesuma 2,5 Tahun
Kaltim

Vonis Kasus DBON Kaltim, Zairin Zain Dihukum 4 Tahun dan Agus Hari Kesuma 2,5 Tahun

20 Juni 2026, 13:39
Kuasa Hukum AHK Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan, Klaim Kasus DBON Hanya Persoalan Administrasi
Kaltim

Kuasa Hukum AHK Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan, Klaim Kasus DBON Hanya Persoalan Administrasi

4 Juni 2026, 10:00
Terungkap, Ini Rincian Aliran Dana Hibah Rp100 Miliar DBON Kaltim ke 7 Lembaga Olahraga
Kaltim

Terungkap, Ini Rincian Aliran Dana Hibah Rp100 Miliar DBON Kaltim ke 7 Lembaga Olahraga

9 April 2026, 11:00
Sidang Korupsi DBON Kaltim: Hibah Rp100 Miliar Tak Terdaftar di SIPD, Muncul Tiba-tiba di DPA
Kaltim

Sidang Korupsi DBON Kaltim: Hibah Rp100 Miliar Tak Terdaftar di SIPD, Muncul Tiba-tiba di DPA

31 Maret 2026, 12:00
Sidang DBON Kaltim: Saksi Sebut Lembaga Dibuat Berbadan Hukum agar Hibah Rp100 Miliar Bisa Cair
Kaltim

Sidang DBON Kaltim: Saksi Sebut Lembaga Dibuat Berbadan Hukum agar Hibah Rp100 Miliar Bisa Cair

28 Februari 2026, 05:00
Selain Hibah DBON, Isran Noor Juga Diperiksa Kejati Kaltim Soal Aset KTE Rp42 Miliar
Kaltim

Selain Hibah DBON, Isran Noor Juga Diperiksa Kejati Kaltim Soal Aset KTE Rp42 Miliar

23 September 2025, 08:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.