BONTANGPOST.ID, Bontang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mendalami sejumlah kejanggalan dalam pengadaan lift Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) senilai Rp3,7 miliar. Penelusuran mencakup proses lelang, kualifikasi penyedia, spesifikasi perangkat, hingga pekerjaan konstruksi penunjang lift.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Imam Roesli mengatakan, salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik ialah dugaan tidak adanya dukungan distributor atau pabrikan dalam proses pengadaan yang dilaksanakan pada 2023 tersebut.
Proyek yang dikerjakan PT Khalifah Borneo Mandiri itu diduga menggunakan komponen lift yang didatangkan dari China untuk kemudian dirakit di Balikpapan.
Berdasarkan penelusuran penyidik, komponen tersebut dikirim melalui Semarang sebelum diteruskan ke Balikpapan. Di sana, komponen dirakit menjadi unit lift yang dipasang di Pasar Tamrin.
“Yang pertama terkait dengan proses lelangnya, dia tidak didukung oleh distributor,” ungkapnya.
Kejanggalan lain yang didalami berkaitan dengan pengadaan komponen pintu dan penutup kabin lift. Imam menyebut, bagian tersebut diduga tidak didatangkan sebagai satu paket dengan perangkat lift, melainkan dibuat sendiri menggunakan material yang dibeli secara terpisah.
Menurutnya, material berupa pelat besi dibeli dari toko bangunan, kemudian dikerjakan di bengkel milik penyedia di Balikpapan untuk dijadikan bagian pintu dan penutup kabin lift.
“Penutup lift itu juga dibuat sendiri. Bukan satu paket yang datang dari China. Mereka produksi di workshop,” jelasnya.
Penyidik juga menyoroti penggabungan pengadaan lift dengan pekerjaan konstruksi bangunan dalam satu paket pekerjaan. Padahal, menurut Imam, kedua pekerjaan tersebut membutuhkan kualifikasi yang berbeda.
Ia menyebut, PT Khalifah Borneo Mandiri berkualifikasi sebagai penyedia lift, bukan penyedia jasa konstruksi. Aspek tersebut turut didalami untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan pengadaan.
Selain proses pengadaan, Kejari Bontang menelusuri dugaan tidak terpenuhinya persyaratan garansi pabrikan dan sertifikasi perangkat lift, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Penyidik juga menyinggung persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, pemenuhan berbagai persyaratan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak dan pengujian teknis.
Untuk menguji kesesuaian perangkat dengan spesifikasi dalam kontrak, Kejari Bontang melibatkan tiga ahli, yakni ahli mekanikal, elektrikal, dan konstruksi.
Ahli mekanikal dan elektrikal akan memeriksa spesifikasi, kualitas, serta mutu perangkat lift. Sementara itu, ahli konstruksi akan menilai kualitas bangunan penunjang lift di Pasar Tamrin.
Pemeriksaan oleh para ahli dijadwalkan berlangsung Sabtu (24/10/2026). Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian kondisi lift dan bangunan penunjangnya dengan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Imam mengatakan, setelah pemeriksaan ahli selesai, penyidik berencana meminta Inspektorat Daerah menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan teknis dan penghitungan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Dalam penyidikan kasus ini, sekitar 15 saksi telah diperiksa. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan penyidik.
“Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Bontang mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan lift Pasar Tamrin. Sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan hingga pengawasan proyek telah dimintai keterangan.
Pihak yang diperiksa di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, Kepala UPT Pasar, serta pihak terkait lainnya.
Pengadaan lift tersebut dilaksanakan pada 2023 dengan nilai kontrak Rp3,7 miliar dan dikerjakan oleh PT Khalifah Borneo Mandiri. (*)







