BONTANGPOST.ID, Bontang – PT Bontang Karya Utamindo (BKU), perusahaan di bawah naungan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), masih belum mampu mengelola penyaluran solar subsidi bagi nelayan secara mandiri. Keterbatasan modal menjadi alasan perusahaan daerah tersebut tetap menggandeng pihak swasta, PT Bontang Surya Pratama (BSP).
Direktur Utama Perumda AUJ Abdu Rahman mengatakan, operasional SPBN Tanjung Limau masih membutuhkan dukungan pembiayaan dari mitra. Dalam kerja sama tersebut, kuota solar subsidi berada di BKU, sedangkan BSP berperan menyediakan modal sekaligus menangani pasokan BBM.
“Kalau memang ada modal, buat apa kerja sama? Pasti belanja sendiri,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Kedua perusahaan menerapkan skema bagi hasil dari usaha tersebut. Abdu menyebut BKU memperoleh bagian 60 persen, sedangkan BSP menerima 40 persen.
Kerja sama itu sebelumnya diketahui memiliki masa kontrak hingga Agustus 2025. Namun, Abdu memastikan kemitraan tetap berlanjut meski belum memerinci durasi perpanjangan maupun nilai kesepakatan terbaru.
“Pasti diperpanjang,” ungkapnya.
Menurut Abdu, pendapatan dari pengelolaan SPBN selama ini belum cukup untuk mendorong BKU menjalankan usaha secara mandiri. Pemasukan yang diperoleh masih digunakan untuk menopang kebutuhan operasional perusahaan.
Kondisi tersebut menjadi sorotan mengingat BKU telah berdiri sejak sekitar 2001. Artinya, perusahaan daerah itu telah beroperasi kurang lebih 25 tahun, tetapi masih bergantung pada mitra swasta dalam penyaluran BBM subsidi bagi nelayan.
Di sisi lain, Abdu juga menyinggung berkurangnya alokasi solar subsidi untuk Bontang. Pada 2022, kuota disebut sempat mencapai 200 kiloliter per bulan. Kini, jumlahnya berada di kisaran 180 kiloliter.
Ia menilai penurunan kuota berkaitan dengan penyaluran yang dianggap belum maksimal. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari kemampuan BKU, melainkan berkaitan dengan prosedur penerbitan rekomendasi pembelian solar oleh dinas terkait.
Setiap nelayan harus mengantongi rekomendasi dari dinas sebelum membeli BBM. Proses tersebut dapat menghambat penyaluran ketika pejabat yang berwenang tidak berada di kantor, termasuk saat hari libur.
“Kalau hari Minggu pejabatnya tidak masuk, tidak keluar solar. Konsekuensinya nelayan kalau hari libur ya harus libur juga,” ungkapnya.
Abdu menegaskan, BKU bersama BSP hanya menjalankan penyaluran berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan. Sementara verifikasi data nelayan dan pengawasan agar BBM tepat sasaran merupakan kewenangan dinas terkait.
Ke depan, AUJ berupaya mengajukan peningkatan kuota solar subsidi hingga 300 kiloliter per bulan. Abdu menyebut penyaluran bisa lebih maksimal apabila proses penerbitan rekomendasi berjalan lancar.
“Kuota yang ada tidak mampu kita maksimalkan. Bukan karena kesalahan BKU, tapi karena prosedur pengisian tadi. Kalau ada rekomendasi, operator pasti menyalurkan,” pungkasnya. (*)







