• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

by Dwi Kurniawan Nugroho
30 Oktober 2026, 20:19
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
SPBN Tanjung Limau yang menjadi lokasi penyaluran solar subsidi bagi nelayan Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

SPBN Tanjung Limau yang menjadi lokasi penyaluran solar subsidi bagi nelayan Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – PT Bontang Karya Utamindo (BKU), perusahaan di bawah naungan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), masih belum mampu mengelola penyaluran solar subsidi bagi nelayan secara mandiri. Keterbatasan modal menjadi alasan perusahaan daerah tersebut tetap menggandeng pihak swasta, PT Bontang Surya Pratama (BSP).

Direktur Utama Perumda AUJ Abdu Rahman mengatakan, operasional SPBN Tanjung Limau masih membutuhkan dukungan pembiayaan dari mitra. Dalam kerja sama tersebut, kuota solar subsidi berada di BKU, sedangkan BSP berperan menyediakan modal sekaligus menangani pasokan BBM.

“Kalau memang ada modal, buat apa kerja sama? Pasti belanja sendiri,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).

Kedua perusahaan menerapkan skema bagi hasil dari usaha tersebut. Abdu menyebut BKU memperoleh bagian 60 persen, sedangkan BSP menerima 40 persen.

Baca Juga:  Demi PAD, Perumda AUJ Diminta Maksimalkan Peluang PI Migas

Kerja sama itu sebelumnya diketahui memiliki masa kontrak hingga Agustus 2025. Namun, Abdu memastikan kemitraan tetap berlanjut meski belum memerinci durasi perpanjangan maupun nilai kesepakatan terbaru.

“Pasti diperpanjang,” ungkapnya.

Menurut Abdu, pendapatan dari pengelolaan SPBN selama ini belum cukup untuk mendorong BKU menjalankan usaha secara mandiri. Pemasukan yang diperoleh masih digunakan untuk menopang kebutuhan operasional perusahaan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan mengingat BKU telah berdiri sejak sekitar 2001. Artinya, perusahaan daerah itu telah beroperasi kurang lebih 25 tahun, tetapi masih bergantung pada mitra swasta dalam penyaluran BBM subsidi bagi nelayan.

Di sisi lain, Abdu juga menyinggung berkurangnya alokasi solar subsidi untuk Bontang. Pada 2022, kuota disebut sempat mencapai 200 kiloliter per bulan. Kini, jumlahnya berada di kisaran 180 kiloliter.

Baca Juga:  Banyak Kejanggalan Mantan Bos Perumda AUJ Jadi DPO, Pengamat; Ada Indikasi Dihentikan

Ia menilai penurunan kuota berkaitan dengan penyaluran yang dianggap belum maksimal. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari kemampuan BKU, melainkan berkaitan dengan prosedur penerbitan rekomendasi pembelian solar oleh dinas terkait.

Setiap nelayan harus mengantongi rekomendasi dari dinas sebelum membeli BBM. Proses tersebut dapat menghambat penyaluran ketika pejabat yang berwenang tidak berada di kantor, termasuk saat hari libur.

“Kalau hari Minggu pejabatnya tidak masuk, tidak keluar solar. Konsekuensinya nelayan kalau hari libur ya harus libur juga,” ungkapnya.

Abdu menegaskan, BKU bersama BSP hanya menjalankan penyaluran berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan. Sementara verifikasi data nelayan dan pengawasan agar BBM tepat sasaran merupakan kewenangan dinas terkait.

Baca Juga:  Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut

Ke depan, AUJ berupaya mengajukan peningkatan kuota solar subsidi hingga 300 kiloliter per bulan. Abdu menyebut penyaluran bisa lebih maksimal apabila proses penerbitan rekomendasi berjalan lancar.

“Kuota yang ada tidak mampu kita maksimalkan. Bukan karena kesalahan BKU, tapi karena prosedur pengisian tadi. Kalau ada rekomendasi, operator pasti menyalurkan,” pungkasnya. (*)

Tags: Perumda AUJsolar nelayan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Solar Subsidi Tak Cukup, Nelayan Bontang Harus Berebut Jatah

Next Post

Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Related Posts

Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut
Bontang

Gugatan Perumda AUJ Ditolak Pengadilan, Eksekusi KMP Bontang Express II Berlanjut

4 September 2026, 11:41
Pemkot Evaluasi Kinerja Perumda AUJ Bontang Jelang Seleksi Direksi 2027
Bontang

Pemkot Evaluasi Kinerja Perumda AUJ Bontang Jelang Seleksi Direksi 2027

1 Juni 2026, 07:54
Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro
Bontang

Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro

24 Februari 2026, 13:13
Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha
Bontang

Perumda AUJ Bontang Untung Rp327 Juta, Jauh di Bawah Skala Aset dan Usaha

9 Februari 2026, 08:36
Kasasi Ditolak, Eks Dirut BPR Bontang Sejahtera Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
Kriminal

Kasasi Ditolak, Eks Dirut BPR Bontang Sejahtera Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

7 November 2025, 11:48
Perumda AUJ Bontang Terus Merugi, Akhir 2023 Capai Rp 370 Juta
Bontang

Perumda AUJ Bontang Terus Merugi, Akhir 2023 Capai Rp 370 Juta

19 September 2024, 09:05

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.