• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dua Raperda Siap Diparipurnakan

by BontangPost
6 Juli 2017, 12:53
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
FINAL : Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh serta Raperda pengelolaan air limbah domestik sudah mencapai final setelah Komisi III menggelar rapat dengan OPD terkait.(Adiel/Bontang Post)

FINAL : Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh serta Raperda pengelolaan air limbah domestik sudah mencapai final setelah Komisi III menggelar rapat dengan OPD terkait.(Adiel/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah selesai digodok oleh Komisi III DPRD. Raperda tersebut yakni Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh serta Raperda pengelolaan air limbah domestik. Pembahasan tersebut telah mencapai final, Selasa (4/7) kemarin.

“Kami sudah menuntaskannya, dan ini merupakan hasil fasilitasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Kaltim,” terang Ketua Komisi III Rustam.

Tentang raperda pengelolaan air limbah terdiri dari 11 bab dan 32 pasal. Semangat penyelesaian raperda ini ada dua yakni pertama, untuk menata masyarakat dalam pembuatan rumah sudah menyiapkan instalasi pembuangan air limbah. Kedua, daerah Berbas Pantai, Loktuan dan Guntung yang sudah memiliki IPAL komunal sudah terkoneksi, artinya masyarakat tidak membuat septic tank sendiri.

“Bagi daerah yang belum terjangkau IPAL komunal supaya masyarakat membuatnya sendiri, bukan jamannya sekarang mencangkul dalam pembuatan IPAL tetapi sudah ada bio septic tank supaya tidak ada pencemaran tanah,” terang Rustam.

Baca Juga:  Mayoritas Dihuni Warga Kutim, Rencanakan Bantu Lapas Bontang 

Pencemaran tanah tersebut membuat struktur tanah turun satu centimeter. Oleh karena itu Pemkot Bontang melarang memberikan izin terkait pembuatan sumur bor.

“Salah satu contoh di kawasan Arhanud Rudal 002 Bontang sudah tidak menjual air lagi karena habis,” tambahnya.

Raperda ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat supaya hidup bersih dan regenerasi kepada pewaris generasi penerus untuk menikmati lingkungan yang lebih baik. Selain itu, Perda ini merupakan anjuran dari pemerintah pusat mengingat ada beberapa investor asing yang akan memberikan bantuan terkait pengelolaan IPAL.

“Organisasi yang sering memberikan bantuan terkait IPAL yakni WHO. Namun, syaratnya harus terdapat Perda ini,” tegasnya.

Sehubungan dengan penyambungan melalui IPAL komunal akan dikenakan retribusi. Dalam pembahasan tersebut cukup alot menentukan bagaimana teknis subyek yang dikenakan retribusi. Disepakati bagi perseorangan atau badan wajib membayar retribusi, apabila rumah tersebut tidak disewakan maka yang membayar ialah per kepala keluarga, situasi sebaliknya bila rumah tersebut dikomersialkan tiap petak yang disewakan akan dikenakan retribusi ini masuk dalam kategori badan.

Baca Juga:  ‘Minta THR’, Ratusan Warga Geruduk Kantor DPRD

“Mengenai besaran restribusi dibahas oleh Komisi II perubahan raperda terkait restribusi IPAL,” ujarnya.

Melalui Raperda ini juga membahas mengenai sanksi apabila melanggar ketentuan maka mendapat teguran hingga pencabutan izin. Hal tersebut akan dipertegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Kedepan pengaturan mengenai administrasi pendaftaran IPAL akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Melalui UPT tersebut diharapkan menjadi pendapatan bagi daerah.

“Acuan daerah sebagai referensi Komisi III yang berhasil menerapkan tersebut yakni kota Solo, Bajarmasin, dan Makasar,” ujar Politikus Golkar tersebut.

Selain Raperda pengelolaan air limbah domestik, Komisi III juga sudah menuntaskan raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh. Semangat awal pembuatan raperda ini untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Pinjaman Rp 350 Miliar ke BPD, Jangan Dipakai Menggaji TK2D 

“Target pemerintah pusat tahun 2019 Indonesia harus bebas kondisi kumuh,” paparnya.

Kumuh bukan hanya mengandung arti bahwa perumahan tersebut jelek tetapi fasilitas dan infrastruktur juga harus bagus, salah satunya kesediaan listrik dan air. Landasan tersebut tentunya berkaitan dengan kesehatan warga. Berkaitan dengan teknis pelaksanaannya kedepan permukiman kumuh akan diperbaiki bukan dibongkar, namun bagi masyarakat yang akan membangun harus menyesuaikan dengan Perda nantinya.

Selanjutnya Komisi III akan melaporkan kepada Ketua DPRD melalui rapat kerja, lalu meminta pandangan dari masing-masing fraksi. Rustam berharap Sidang Paripurna terkait dua Raperda ini akan digelar dalam bulan Juli ini. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprdraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Calhaj Bontang Berangkat 1 Agustus

Next Post

Lapas Tunggak Tagihan Air Rp 146 Juta

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda
Bontang

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda

21 Desember 2022, 19:30
Enam Jam Rapat, AKD DPRD Bontang Terbentuk
DPRD Bontang

Pembahasan Raperda Tertunda, Rapat Online Dinilai Tak Efektif

29 April 2020, 13:56
Pelantikan Pimpinan DPRD Molor, Etha Ajak Anggota Dewan Menghargai Waktu
DPRD Bontang

Pembahasan Dua Raperda Terancam Ditunda, Buntut Kepala OPD Absen Rapat Paripurna

24 Februari 2020, 18:30
DKP Bakal Bangun TPI di Sangkulirang 
Bontang

Godok Raperda Tata Kelola Perikanan dan Pendaratan Ikan, Syamsu: Diharapkan Bisa Jadi Solusi

10 April 2019, 16:44
Enam Raperda Inisiatif DPRD Diserahkan ke Wali Kota Bontang
Bontang

Enam Raperda Inisiatif DPRD Diserahkan ke Wali Kota Bontang

8 April 2019, 17:21

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.