Sekretaris DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas, Bumi dan Umum, Supriyadi berharap Pemkot Bontang mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya. Jangan sampai Perda tersebut hanya berlaku di perusahaan namun tak berlaku bagi Pemkot.
Hal ini dikatakan Supriyadi saat mengikuti mediasi yang digelar Komisi I DPRD Bontang, Selasa (25/7) terkait kejelasan nasib 43 karyawan Cleaning Service PT Bumi Bengkirai Mandiri (BBM) yang bekerja di lingkup Pemkot Bontang. Yadi — begitu biasa disapa menyebut, dalam dalam pasal 6 ayat 1 perda itu, disebutkan perusahaan penyedia jasa yang menerima pekerjaan dari pemberi kerja wajib mempekerjakan pekerja atau buruh sebelumnya dalam hal pelaksanaan yang sama dan sifatnya terus menerus.
“Ini kan bidang pekerjaannya sama, sudah mengetahui kondisi lingkungan pekerjaannya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam ayat 2 di pasal yang sama pun disebutkan, kewajiban mempekerjakan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kecuali dalam hal pekerja telah memasuki batas usia maksimal yang ditentukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, memiliki penyakit yang dapat menghalangi pekerjaannya berdasarkan surat keterangan dokter, melanggar peraturan perusahaan yang disahkan oleh perusahaan dan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, serta volume pekerjaan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa berikutnya berkurang.
“Mereka juga yang terancam di PHK masih di usia produktif. Jadi tolong dipertegas tenaga outsourching yang bekerja di lingkup Pemkot. Kita punya perda sakti ini, pertanyaannya kenapa tidak diterapkan ?,” ucapnya.
Yadi mengatakan, semestinya Pemkot sebagai pemberi kerja, harus tegas kepada kontraktor sebagai perusahaan penyedia jasa. Semisal, sejak memulai pekerjaan para perusahaan wajib membuat kontrak kerja, tatkala masa kerja habis atau perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan memiliki pijakan untuk memintya pesangon.
“Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, perusahaan sudah menerapkan Perda sakti tentang perlindungan pekerja hak alih daya. Masa pemerintah yang putuskan, tapi pemerintah juga tidak bisa terapkan. Kami berterimaksih kepada teman-teman di Komisi I yang selalu mengawal masalah ini, terimakasih,” tukasnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post