• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Serahkan Pimpinan, Minta Pendapat Akhir Fraksi

by BontangPost
29 Juli 2017, 12:13
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
PEMAPARAN: Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD, Ma’ruf Effendy memaparkan laporan terkait perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2005, tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.(DOK/HUMAS DPRD)

PEMAPARAN: Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD, Ma’ruf Effendy memaparkan laporan terkait perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2005, tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.(DOK/HUMAS DPRD)

Share on FacebookShare on Twitter

Balegda Rampungkan Laporan Perda Nomor 2 Tahun 2005

BONTANG – Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD telah merampungkan laporan terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2005, tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Ketua Balegda DPRD, Ma’ruf Effendy mengatakan bahwa Balegda ditunjuk untuk membahas Raperda berdasarkan keputusan DPRD.

“Berdasarkan keputusan DPRD nomor 22 tahun 2017,” singkatnya.

Adapun pembahasan terhadap Raperda yang ditugaskan tersebut meliputi pertama, pembahasan internal terkait penyusunan jadwal pembahasan dalam rapat kerja Balegda. Kedua, pembahasan dalam rapat kerja Balegda bersama Tim Asistensi Pembahasan Raperda untuk tiap-tiap Raperda.

Ketiga, melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov Kaltim. Keempat, kegiatan fasilitasi terhadap pembahasan Raperda yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov Kaltim dan finalisasi draf Raperda.

“Pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD perlu dilakukan perubahan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rapat Dewan Kerap Molor?

Terdapat delapan poin perubahan dalam draft Raperda tersebut, pertama mengenai perubahan tentang jenis penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terbagi dalam dua kelompok, yakni pajaknya dibebankan APBD serta yang dibebankan yang bersangkutan. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan pajak dibebankan APBD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain. Sedangkan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses pajaknya, masuk dalam yang dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD bersangkutan.

Poin perubahan kedua ialah perubahan redaksional terhadap pengaturan ketentuan, yang termuat dalam Perda dan perubahan Perda sebelumnya disesuaikan dengan redaksional dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017. Ketiga, terdapat penambahan tunjangan reses dengan besarannya disesuaikan kelompok kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Dewan Pantau Penataan Pedagang Rawa Indah

“Tinggi paling banyak tujuh kali, sedang paling banyak lima kali, dan rendah paling banyak tiga kali,” paparnya.

Berkaitan dengan tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD mengalami perubahan mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan pakaian dinas dan atribut. Selain hal itu, bagi Pimpinan DPRD akan disediakan rumah negara beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Sedangkan anggota DPRD akan memperoleh rumah negara beserta perlengkapannya dan tunjangan transportasi.

“Rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan,” ujarnya.

Belanja penunjang kegiatan DPRD sebagai sarana untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD juga akan didapatkan. Wujud dari belanja penunjang kegiatan tersebut, program dana operasional Pimpinan DPRD, Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Baca Juga:  Pansus MYC Dibentuk Pekan Depan?

Adapun yang masuk kategori program terdiri atas penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas dan profesionalisme SDM di lingkungan DPRD, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, serta program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Sehubungan dengan pengaturan mengenai kelompok kemampuan keuangan daerah akan mengacu pada Permendagri nomor 21 tahun 2007 sebelum ditetapkannya perundang-undangan yang baru.

Berkenaan dengan pembahasan tersebut, kelima fraksi DPRD menyatakan sikap menerima dan menyetujui hasil pembahasan Balegda. Kelima fraksi tersebut ialah Fraksi Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura Perjuangan, serta Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS). (*/ak)

Tags: dprdperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Patuh

Next Post

Besok, CFD Dipastikan Bakal Meriah

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang
Society

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

28 Januari 2023, 19:59
Dinkes-KB Dinilai Kecolongan
Bontang

Dinkes-KB Dinilai Kecolongan

22 Desember 2018, 17:50
Lintas Komisi ke Karang Paci
Bontang

Lintas Komisi ke Karang Paci

21 Desember 2018, 17:30
Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah
Bontang

Jika Temukan Praktik Culas di SPBU, Sopir Truk Diminta Lapor Polisi

21 Desember 2018, 17:10
Pemkot Disebut Minim Koordinasi
Bontang

Pemkot Disebut Minim Koordinasi

20 Desember 2018, 17:55

Terpopuler

  • Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026

    12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Kaltim Berduka, Meiliana Eks Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.