Hari Ini Sekwan Serahkan 17 Mobil Dinas ke BPKAD
BONTANG – Secara resmi 22 mobil dinas (mobdin) anggota DPRD diserahkan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Bontang Fahmi Rizal, Selasa (8/8) kemarin di halaman parkir belakang Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Nursalam mengatakan, pengembalian tersebut merupakan wujud kepatuhan terhadap turunnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017.
“Bentuk ketaatan anggota DPRD patuh pada PP 18 adalah tidak menggunakan fasilitas kendaraan di Pemkot. Dan hari ini (kemarin, Red.) resmi mengembalikan semuanya dan diterima oleh pak Sekwan,” ungkap Nursalam.
Sementara, Sekwan Fahmi Rizal mengatakan dari 22 unit mobil dinas, 17 unit milik Pemkot Bontang akan dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sedangkan 5 unit digunakan sekretariat DPRD untuk para kepala bagian.
“Sebanyak 17 unit yang dipinjam akan dikembalikan besok (hari ini, Red.) ke bagian asset. Selebihnya merupakan hasil dari pembelian di DPRD. Tentu akan digunakan operasional OPD di sekretariat karena di sekretariat ada kepala-kepala bagian yang membutuhkan kendaraan,” papar Fahmi.
Agenda penyerahan sebelumnya dijadwalkan pada Senin (7/8). Tetapi acara tersebut diundur sehari. Pengunduran tersebut dikarenakan agenda DPRD yang padat.
“Secara administrasi kami menyelesaikan dulu. Nah setelah semua sudah dikembalikan, baru dilaksanakan penyerahan. Sebenarnya kemarin (Senin, (5/8), Red.) mau serah terima. Tapi karena kesibukan anggota dewan, maka baru hari ini bisa kami laksanakan,” tambah Fahmi.
Sehubungan dengan perintah Ketua DPRD saat rapat paripurna agar mengembalikan mobdin tersebut sehari setelah disahkannya revisi kedua atas Perda nomor 2005, Fahmi mengatakan bahwa batas toleransi pengembalian kendaraan berplat merah tersebut satu minggu. Apabila lebih dari satu minggu maka sudah masuk ranah pelanggaran.
“Kami toleransi saja. Artinya memang waktu itu pak ketua menyampaikan tanggal 1 Juli harus sudah kembali. Kami tahu sendiri kan masak bisa secepat, maka kami toleransilah. Kalau satu minggu enggak masalah. Kalau satu bulan baru pelanggaran,” ujarnya.
Terkait molornya proses serah terima hingga satu minggu apakah berdampak pada pemotongan tunjangan transportasi, ia mengatakan, tidak akan berpengaruh. Hal ini didasari oleh belum turunnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai acuan terkait besaran nilai tunjangan transportasi yang diterima oleh anggota DPRD. “Insya Allah tidak ada, dan mereka belum terima kok,” singkatnya.
Prosesi serah terima mobdin dilakukan dengan cara pengembalian kunci kendaraan dan penyerahan berita acara kepada Sekwan. Turut hadir dalam acara tersebut Nursalam, Faisal, Fahmi Rizal, Bilher Hutahaean, Ma’ruf Effendy, Bakhtiar Wakkang, Abdul Kadir Tappa, Suwardi, Arif, Agus Haris, Sulhan, Sudiyo, dan Agus Suhadi. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post