• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Lagi, Tersangka Kasus Eskalator Kembalikan Kerugian Negara

by BontangPost
6 September 2017, 11:55
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA: Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan dan Kasi Pidsus Novita Elisabet Morong menyaksikan pengembalian kerugian negara yang diwakili oleh kuasa hukum Ngurah dan PT SKM. Ngurah menandantangani berkas acara penyerahan kerugian negara disaksikan.(BAMBANG/BONTANG POST)

KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA: Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan dan Kasi Pidsus Novita Elisabet Morong menyaksikan pengembalian kerugian negara yang diwakili oleh kuasa hukum Ngurah dan PT SKM. Ngurah menandantangani berkas acara penyerahan kerugian negara disaksikan.(BAMBANG/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Eskalator Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda

BONTANG – Salah satu tersangka kasus mark up pembangunan eskalator di gedung DPRD bernama Ngurah atau sebelumnya diinisialkan dengan Ngh Selasa (5/9) kemarin mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Kedatangan Ngurah bersama kuasa hukumnya, Atep Sumanto itu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

Selain Ngurah, juga ada PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai rekanan yang turut mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp 200 juta. Perusahaan asal Cilegon, Banten, tersebut diwakilkan oleh pengacaranya, Afdhal.

Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan didampingi Kasi Pidsus Novita Elisabet Morong mengatakan, alasan pengembalian uang kas negara oleh Ngurah lantaran sejak awal dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara PT KSM, lantaran pihaknya merasa ada keuntungan yang diperoleh di luar kewajaran. Sehingga mereka berinisiatif untuk mengembalikannya.

Baca Juga:  Temuan Honor ASN Rp9,5 Miliar di Kukar Didalami, Inspektorat Sebut Terjadi di Dinas PK

“Namun begitu, kami tetap apresiasi apa yang sudah dilakukan keduanya karena memiliki itikad baik untuk mengembalikan. Pengembalian ini juga tidak akan menghapus sanksi  pidana dari apa yang telah dilakukan. Tersangka atau pihak lain yang diduga menikmati hasil kerugian negara ini tetap akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya kepada awak media.

Pria yang juga menjabat koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Kaltim itu berujar,  pengembalian ini tidak hanya terbatas sampai di sini saja. Selama proses masih berjalan, Kejari Agus mengaku masih akan tetap membuka diri apabila dari keduanya masih ada yang ingin mengembalikan tambahan kerugian negara.

Sembari menunggu hasil audit resmi total perhitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kajari juga akan segera menyelesaikan tunggakan kasus di Kejari Bontang dan menyiapkan berkas dokumen penyitaan, alat bukti, seta keterangan saksi lainnya. Pasalnya pada akhir September, kasus ini ditargetkan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. “Saya berharap perkara ini bisa segera tuntas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kasus Eskalator Dewan Naik Penyidikan

Dengan dikembalikannya kerugian negara senilai Rp 400 juta ini, terhitung sudah ada Rp 670 juta potensi kerugian negara dari kasus ini yang dikembalikan. Sebelumnya, Sekretaris DPRD Bontang Fahmi Rizal selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah lebih dulu mengembalikan sebesar Rp 270 juta, 28 Agustus lalu.

Dikonfirmasi ke kuasa hukum mereka, Atep dan Afdhal saling kompak mengatakan jika mereka menghormati proses yang ada saat ini. Pengembalian uang itu merupakan salah satu bukti itikad baik dari klien mereka. “Kami akan ikuti sampai proses persidangan,” tukas Atet.

Diketahui, pengadaan eskalator tersebut diduga di-markup senilai Rp 1,4 miliar. Tangga berjalan yang menghubungkan lantai dasar ke lantai 1 Sekretariat DPRD Bontang itu menggunakan APBD 2015 sebesar Rp 2,9 miliar.

Baca Juga:  Dua Pejabat Dishub Bontang Ditahan, Ini Respons Kadis soal Dugaan Manipulasi Anggaran Bimtek Rp500 Juta

Pengerjaan dilakukan oleh CV Etika Sejahtera selaku kontraktor. Kejaksaan menetapkan empat tersangka. Masing-masing Fahmi Rizal, Ngurah, Kml yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Sm sebagai rekanan. (bbg/edw)

Tags: eskalatorkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terkait Proyek PLTMG, Nursalam : PLN Jangan Asbun

Next Post

Elpiji 3 Kg Langka, DPRD Minta Penambahan Stok

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.