SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pendaratan Ikan (RPPPI) terus digodok. Ini dilakukan guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutim.
Anggota Pansus RPPPI, Hasbullah Yusuf mengatakan bersama ketua Pansus RPPPI Kadir, dia mengatakan progres raperda tersebut sedang digodok menuju paripurna dan disahkan. Namun untuk realisasi tersebut, masih ada beberapa tahapan yang dilakukan. Seperti hari ini misalnya, pihaknya akan melakukan studi tentang raperda tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim.
“Tujuan kami ke provinsi (DKP Provinsi) besok (hari ini) adalah untuk studi tentang raperda tersebut. Dengan harapan raperda ini dapat segera disahkan, sekaligus mengetahui apa saja yang menjadi kewenangan provinsi di kabupaten dari kelautan dan perikanan,” ungkapnya, Senin (13/11) kemarin.
Hasbullah menuturkan sepulang studi dari provinsi, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan DKP Kutim dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk membahas nilai retribusi di raperda tersebut.
“Nilai retribusi itu meliputi pendaratan kapal, pelelangan, parkir kendaraan, dan potensi lainnya,” paparnya.
Pria yang juga Ketua Komisi B DPRD Kutim menambahkan, untuk pengesahan raperda tersebut, pihaknya juga pernah melakukan studi ke Cianjur sebelumnya. Di sana, mereka mengetahui bahwa raperda tersebut telah memiliki nilai retribusi. Sehingga tinggal pelaksanaan saja.
“Harapan kami dalam pansus ini adalah bila raperda tersebut disahkan. ke depannya akan memberikan PAD bagi Kutim dengan melihat luas laut Kutim yang begitu luas dan potensi ” pungkasnya. (ver/adv)







