SAMARINDA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda mengangap proses pendataan dan pemberkasan pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di seksi IV dan V sudah sesuai prosedural. Semua instansi terkait hingga pemilik tanah telah dilibatkan dalam penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kepanitiaan Pengadaan Tanah, BPN Samarinda, Warsito mengatakan, proses pembebasan lahan warga telah sesuai aturan. Menurutnya, sebelum peta bidang tanah dikeluarkan, pihaknya telah lebih dahulu mengundang pemilik tanah.
“Pemilik lahan sudah diundang pada saat pengukuran. Mereka menyaksikan pengukuran. Setelah itu baru dikeluarkan peta bidang. Kalau masih ada yang tidak sepakat, kami akan kembali mengundang pemilik lahan,” jelasnya kepada media ini.
Jika pun ada pemilik lahan yang tidak terlibat dalam pengukuran, lanjut dia, maka status kepemilikan tanah tanpa nama, atau disebut juga anonim. Sesuai aturan pertanahan, pendataan tanah dilakukan setelah pengumuman kepada warga.
“Setelah dilakukan pengukuran, kami melakukan inventarisasi. Bila ada pemiliknya, maka kami lakukan klarifikasi,” katanya.

Proses pengukuran tanah tidak hanya dilakukan oleh BPN Samarinda. Melainkan juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pertanian setempat. Munculnya perbedaan harga antara tanah tanah satu dengan tanah lain, karena melihat adanya tanam tumbuh dan bagunan di atas lahan tersebut.
“Tidak hanya luasan lahan yang dihitung. Tapi juga tanam tumbuh dan bangunan yang berdiri di atas lahan warga. Setelah kami hitung, selanjutnya yang menentukan harga adalah Tim Appraisal,” sebutnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga yang menaungi masalah pertanahan, kantornya selalu terbuka menerima pengaduan masyarakat jika memang ada permasalahan dalam proses pembebasan lahan. “Kami persilahkan warga mengikuti tahapan konsinyiasi di pengadilan. Kalau memang harganya tidak sesuai keinginan, ya silahkan warga yang memutuskan,” ucapnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Joko Sutrisno, ketika dikonfirmasi media ini mengaku belum tidak tau bila ada keputusan konsinyiasi pembebasan lahan milik warga di seksi IV dan V. Jika pun keputusan itu sudah ada, pihaknya tidak bisa mengungkapkan atau memberikan salinan putusan itu begitu saja.
Menurutnya, pihaknya harus mengetahui siapa yang melaporkan masalah tersebut. Tanpa itu, pihaknya tidak bisa memberikan data yang diminta. “Cari tau dulu siapa yang melaporkan, siapa yang terlapor. Karena di sini ada ribuan perkara yang ditangani. Jadi, dengan mengetahui nama pelapor dan telapor, bisa dicarikan berkas perkaranya,” katanya. (*/um/*/ya/drh)
INFO GRAFIS
Pemilik Lahan Sengketa: 13 orang warga
Permasalahan:
Dugaan maladministrasi.
Penetapan lahan ada menggunakan kop BPN dan tidak.
Masyarakat mempertanyakan perbedaan harga tanah.
Penetapan lahan tidak sesuai lokasi.
Warga menolak mengambil uang ganti rugi hasil konsinyasi.
Sumber Data: Dihimpun Dari Warga







