• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

BPN Anggap Berkas Sesuai Prosedural

by BontangPost
22 Januari 2018, 19:26
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
TUNJUKAN BERKAS: Kuasa Hukum Warga Guntur Sutarjo menunjukan berkas laporan pembebasan lahan warga di seksi IV dan V.(MUBIN/DIRHAN/METRO SAMARINDA)

TUNJUKAN BERKAS: Kuasa Hukum Warga Guntur Sutarjo menunjukan berkas laporan pembebasan lahan warga di seksi IV dan V.(MUBIN/DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SAMARINDA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda mengangap proses pendataan dan pemberkasan pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di seksi IV dan V sudah sesuai prosedural. Semua instansi terkait hingga pemilik tanah telah dilibatkan dalam penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kepanitiaan Pengadaan Tanah, BPN Samarinda, Warsito mengatakan, proses pembebasan lahan warga telah sesuai aturan. Menurutnya, sebelum peta bidang tanah dikeluarkan, pihaknya telah lebih dahulu mengundang pemilik tanah.

“Pemilik lahan sudah diundang pada saat pengukuran. Mereka menyaksikan pengukuran. Setelah itu baru dikeluarkan peta bidang. Kalau masih ada yang tidak sepakat, kami akan kembali mengundang pemilik lahan,” jelasnya kepada media ini.

Baca Juga:  Tata Perwajahan Kota Tepian, Warga Karang Mumus Siap-siap Dipindah 

Jika pun ada pemilik lahan yang tidak terlibat dalam pengukuran, lanjut dia, maka status kepemilikan tanah tanpa nama, atau disebut juga anonim. Sesuai aturan pertanahan, pendataan tanah dilakukan setelah pengumuman kepada warga.

“Setelah dilakukan pengukuran, kami melakukan inventarisasi. Bila ada pemiliknya, maka kami lakukan klarifikasi,” katanya.

FOTO WAJAH: Warsito

Proses pengukuran tanah tidak hanya dilakukan oleh BPN Samarinda. Melainkan juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pertanian setempat. Munculnya perbedaan harga antara tanah tanah satu dengan tanah lain, karena melihat adanya tanam tumbuh dan bagunan di atas lahan tersebut.

“Tidak hanya luasan lahan yang dihitung. Tapi juga tanam tumbuh dan bangunan yang berdiri di atas lahan warga. Setelah kami hitung, selanjutnya yang menentukan harga adalah Tim Appraisal,” sebutnya.

Baca Juga:  Pawai Mobil Hias Ramaikan HUT ke-350 Samarinda

Ia menambahkan, sebagai lembaga yang menaungi masalah pertanahan, kantornya selalu terbuka menerima pengaduan masyarakat jika memang ada permasalahan dalam proses pembebasan lahan. “Kami persilahkan warga mengikuti tahapan konsinyiasi di pengadilan. Kalau memang harganya tidak sesuai keinginan, ya silahkan warga yang memutuskan,” ucapnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Joko Sutrisno, ketika dikonfirmasi media ini mengaku belum tidak tau bila ada keputusan konsinyiasi pembebasan lahan milik warga di seksi IV dan V. Jika pun keputusan itu sudah ada, pihaknya tidak bisa mengungkapkan atau memberikan salinan putusan itu begitu saja.

Menurutnya, pihaknya harus mengetahui siapa yang melaporkan masalah tersebut. Tanpa itu, pihaknya tidak bisa memberikan data yang diminta. “Cari tau dulu siapa yang melaporkan, siapa yang terlapor. Karena di sini ada ribuan perkara yang ditangani. Jadi, dengan mengetahui nama pelapor dan telapor, bisa dicarikan berkas perkaranya,” katanya. (*/um/*/ya/drh)

Baca Juga:  Disambut Konvoi, Diganjar Sebidang Tanah dan Paket Bulan Madu dari Pemkot

INFO GRAFIS

Pemilik Lahan Sengketa: 13 orang warga
Permasalahan:
Dugaan maladministrasi.
Penetapan lahan ada menggunakan kop BPN dan tidak.
Masyarakat mempertanyakan perbedaan harga tanah.
Penetapan lahan tidak sesuai lokasi.
Warga menolak mengambil uang ganti rugi hasil konsinyasi.
Sumber Data: Dihimpun Dari Warga

Tags: Jalan TolMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pembebasan Lahan Tol Diduga Maladministrasi

Next Post

WNA Ditemukan Tewas di Atas Kapal 

Related Posts

Tarif Terbaru Tol Balikpapan-Samarinda, Ada Kenaikan Sampai Rp 21 Ribu
Kaltim

Tarif Terbaru Tol Balikpapan-Samarinda, Ada Kenaikan Sampai Rp 21 Ribu

9 April 2023, 12:04
Kelanjutan Tol Samarinda-Bontang Belum Jelas
Bontang

Mahasiswa Galang Tanda Tangan Petisi, Bentuk Protes Penghapusan Jalan Tol Samarinda-Bontang

11 Agustus 2022, 12:30
Pusat Godok Proyek Tol Samarinda-Bontang, 2025 Dibangun, 2029 Rampung
Bontang

Pusat Godok Proyek Tol Samarinda-Bontang, 2025 Dibangun, 2029 Rampung

2 Juli 2022, 11:00
Tol Samarinda-Bontang Kembali Diusulkan di Musrenbangnas
Bontang

Tol Samarinda-Bontang Kembali Diusulkan di Musrenbangnas

1 Mei 2022, 13:00
Butuh Rp 50 Miliar Muluskan Akses ke Tol Balsam
Kaltim

Butuh Rp 50 Miliar Muluskan Akses ke Tol Balsam

4 November 2021, 19:19
Tagih Janji Ganti Rugi Lahan, Warga Ancam Uruk Jalan Tol
Kaltim

Tagih Janji Ganti Rugi Lahan, Warga Ancam Uruk Jalan Tol

25 Oktober 2021, 15:24

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.