BONTANG – Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta, serta Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekolah Negeri, masih membutuhkan perbaikan. Sekretaris Fraksi NasDem Bilher Hutahaean menilai terkait indikator beban kerja belum diatur secara tegas.
“Beban kerja belum diatur secara tegas. Selama ini pemotongan beban kerja sekian tidak berjalan maksimal,” kata Bilher saat ditemui di ruangannya, Senin (19/2) lalu.
Beban kerja yang dimaksud ialah sesuai dengan jam mengajar di sekolah tempat mengabdi. Bilher berujar jangan sampai ada kecemburuan sosial antara tenaga pendidik dan kependidikan yang disiplin maupun tidak. “Jangan sampai ada yang rajin hadir tetapi insentifnya sama dengan yang tidak rajin,” ujarnya.
Selain itu, Perda ini juga akan mengatur persyaratan untuk mendapatkan insentif. Hal ini berkenaan dengan proses keluar-masuk tenaga data, baik tenaga pendidik maupun kependidikan. Dibutuhkan data yang valid serta penegasan untuk tidak melakukan pergantian bila ada tenaga pendidik maupun kependidikan yang keluar dari sekolah.
“Karena bisa saja dikeluarkan tapi uangnya diambil yayasan. Pergantian diatur dalam Perda itu supaya tidak suka-suka yayasan,” tambahnya.
Sementara, Ketua Fraksi NasDem Bakhtiar Wakkang menilai perlu penambahan subyek penerima insentif yaitu tenaga kependidikan bagi sekolah negeri. Mengingat hal ini tidak termuat dalam nota penjelasan wali kota terhadap Raperda tersebut.
“Tenaga kependidikan untuk sekolah negeri juga harus dicantumkan, apa bedanya dengan yang ada di sekolah swasta, pekerjaannya pun sama,” kata Tiar.
Terpisah, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat menyampaikan pemberian insentif telah diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2015. Pada mulanya inisiasi bersumber dari Komisi I DPRD. “Perda ini dibuat dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, peningkatan kinerja, dan peningkatan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta, serta tenaga pendidik non PNS pada sekolah negeri,” ungkap Neni, pada rapat paripurna, Senin (19/2).
Fungsi dari pemberian insentif ini ialah memenuhi kebutuhan pegawai atas prestasi kerjanya, meningkatkan semangat dan kegairahan kerja pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaannya, serta mempermudah tercapainya pegawai-pegawai yang memiliki semangat kerja yang tinggi. Namun, diakuinya dari tahun 2014 sampai 2017 jumlah penerima terus bertambah sementara kemampuan daerah menurun.
“Nantinya, penerima insentif yang telah berhenti atau diberhentikan dari tugas atau meninggal dunia, maka sekolah yang bersangkutan dilarang untuk mengganti penerima insentif,” ujarnya.
Harapannya, dengan adanya revisi Perda ini penggunaan keuangan daerah dapat lebih terkontrol berdasarkan asas umum pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP nomor 58 tahun 2005. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: