BONTANG – Alat kelengkapan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tahun 2018 sudah terbentuk. Hasilnya, komisi yang ada di DPRD mendapat jatah yang tak proposional.
Komisi I misalnya memperoleh porsi menyelesaikan enam Raperda meliputi revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya, revisi Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, revisi Perda nomor 9 tahun 2015 tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta, serta Tenaga Pendidik non pegawai negeri sipil (PNS) pada Sekolah Negeri.
Tak hanya itu, perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Bontang, serta Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Praja yang merupakan luncuran dari tahun lalu. (selengkapnya lihat grafis)
“Kami siap dapat porsi enam Raperda, nanti tinggal kami bagi ke masing-masing anggota Komisi I,” kata Ketua Komisi I DPRD Agus Haris dalam rapat paripurna, kemarin (27/2).
Sementara itu, Komisi II DPRD mendapat jatah pembahasan empat Raperda. Adapun Raperda tentang Pembentukan Kawasan Industri masih harus menunggu naskah akademik. Mengingat sebelumnya yang dijadikan patokan ialah naskah akademik tahun 2015.
“Selisih waktunya sangat jauh kalau memakai naskah akademik tahun 2015, minimal tahun 2017,” kata Ketua Komisi II DPRD, Ubayya Bengawan.
Adapun Komisi III mendapat bagian paling sedikit yakni satu pembahasan Raperda. Yakni Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sehubungan dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilanjutkan kembali di tahun ini, kendati komposisi struktur Pansus tak berubah.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD, Etha Rimba Paembonan mengatakan durasi pembahasan paling lama tiga bulan. Hal ini tertuang dalam surat keputusan (SK). (*/ak)
Komisi I
Perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Bontang
Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Praja
Revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
Revisi Perda nomor 1 tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja
Revisi Perda nomor 9 tahun 2015 tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta, serta Tenaga Pendidik non pegawai negeri sipil (PNS) pada Sekolah Negeri
Komisi II
Perubahan ketiga Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Perubahan kedua Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Raperda tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Raperda tentang Pembentukan Kawasan Industri
Komisi III
Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pansus
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: