SAMARINDA – Setelah pengoperasian Angkutan Sewa Khusus Taksi Online diresmikan Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Meiliana yang ditandai pemasangan stiker, taksi online yang belum memiliki izin operasi diharapkan segera mengurus izin operasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim, Salman Lumoindong mengajak agar taksi online ilegal bisa mengurus izin mereka. Sehingga aktivitas mereka betul-betul mendapat perhatian pemerintah.
“Baik koperasi maupun perusahaan angkutan taksi online diharapkan bisa mengurus izin mereka. Sehingga para driver mereka nyaman melaksanakan aktivitas menjemput maupun mengantar masyarakat yang memanfaatkan jasa tersebut,” kata Salman Lumoindong di Samarinda, Jumat (6/4).
Izin operasi tersebut tidak sulit, tinggal mendaftarkan kendaraan maupun driver yang akan menggunakan aplikasi taksi online ke Kantor Gojek maupun Grab. Izin tersebut, sudah dicontoh Koperasi Pusaka Borneo dan PT Sarmulia Kencana Indo Perkasa.
Pemprov Kaltim berharap dengan mendaftar sebagai taksi online yang ilegal, pendapatan mereka semakin baik dan tertib berlalulintas.
“Kami harap masyarakat semakin mudah mendapat pelayanan untuk menggunakan jasa tersebut. Semoga taksi online ilegal bisa segera mengurus izin mereka,” jelasnya.
Saat ini ada 55 angkutan sewa khusus taksi online yang resmi memiliki izin, baik di Samarinda maupun di Balikpapan. Ditargetkan 1.000 unit bisa mendapatkan izin di Kaltim.
Seperti diketahui, secara bertahap Dishub Kaltim terus mendorong para pengusaha taksi online segera mengurus izin operasional. Hal tersebut agar memudahkan para draver saat beroperasi. Selain itu, dengan mengantongi izin, maka para pengusaha taksi online bisa beroperasi dengan aman.
Selain itu, dengan adanya izin operasional dan stiker khusus Dishub Kaltim, maka bisa memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan. Mengingat saat ini kuota taksi online masih cukup banyak. Karenanya, Dishub memastikan akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha taksi online saat mengurus izin operasional. (*/drh)







