• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejar Pencuri, Polisi Malah Dapat Narkoba

by BontangPost
21 Januari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DIAMANKAN: Tersangka MYS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kutim. (Ist)

DIAMANKAN: Tersangka MYS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kutim. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Amankan 915 Doubel L dan Kompresor Curian

SANGATTA – Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampau. Demikian pepatah untuk menggambarkan kinerja Polres Kutai Timur (Kutim). Ya, Senin (16/1) lalu, anggota Opsnal Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku pencurian kompresor yang dilaporkan sebelumnya hilang, serta mendapati satu paket obat keras jenis Doubel L sebanyak 915 butir.

Kedua barang tersebut diamankan dari tanggan pelaku berinisial MYS alias Lalat (17) warga Kecamatan Sangatta Utara. Remaja putus sekolah tersebut dibekuk anggota Opsnal Polres Kutim disalah satu tumah indekos yang berada di Jalan Relaxa III, Desa Sangatta Utara.

Informasi dihimpun, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan kehilangan sebuah mesin kompresor di Jalan Impres, RT 55, Desa Sangatta Utara yang diterima polisi, Kamis (5/1) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.

Baca Juga:  Tarif 450 VA Tidak Ditarik, PLN Sebut, Penggunanya Sudah Sangat Miskin

Hasilnya, Senin (16/1), polisi mendapatkan informasi bahwa barang curian dengan cirri-ciri dimaksudkan berada di sebuah rumah indekos di Jalan Relaxa III, Sangatta Utara. Barang tersebut disimpan oleh seorang pria berinisial MYS.

Benar saja, dari hasil pengintaian polisi ditemukan mesin kompresor di tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 21.00 Wita, polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersama istri sirinya.

Sebelum diringkus, polisi sempat menanyakan terkait kepemilikan mesin kompresor yang berada di indekos pelaku. Namun pelaku tidak dapat membuktikannya. Setelah diintrogasi, pelaku pun akhirnya mengaku bahwa barang tersebut adalah hasil curian bersama seorang rekannya berinisial L.

Nah, ketika akan digelandang ke kantor polisi, MYS meminta izin untuk masuk ke dalam kamar. Karena curiga, polisi mencoba membuntuti dan mendapatkan pelaku membuang sebuah bungkusan pelastik di bawah tempat tidurnya.

Baca Juga:  Dari 900 Jadi 39 Kasus

Polisi kemudian memeriksa bungkusan tersebut dan mendapatkan obat keras doubel L sebanyak 915 butir yang sudah dikemas dalam paket-paketan kecil. Mendapati itu, tanpa basa-basi polisi kemudian meringkus dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolres Kutim.

“Iya, pelaku sudah diamankan, dan telah kami tetapkan sebagai tersangka, baik dalam kasus pencurian maupun kepemilikan obat terlarang,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit Pidum Iptu Rakib Rais membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (20/1) kemarin.

Menurutnya, hingga dengan Jumat kemarin, anggota Opsnal Polres Kutim masih melakukan pengembangan asal obat doubel L yang dimiliki tersangka MYS. Selain itu, anggota opsnal juga sedang mencari rekan MYS yang membantunya mencuri.

Baca Juga:  2017, e-KTP Diganti Kartu Suket

“Anggota masih di lapangan menelusuri keberadaan pelaku L, dan untuk sementara ini belum ada perkembangan informasi yang bisa dikabarkan,” katanya.

Dijelaskan, penangganan kasus tersebut sedang dikoordinasikan juga dengan Unit Satresnarkoba. Menginggat, perkara yang menjerat MYS yakni dua, kasus narkoba dan pencurian. Selain itu, tersangka juga masih dibawa umur, atau belum berusia 18 tahun.

Karena itu, diakui, bahwa sementara ini pihaknya sedang mengupayakan untuk menempuh upaya diversi hukum. “Upaya itu memang sedang kami upayakan, hanya saja prosesnya tidak mudah karena harus ada persetujuan dari berbagai pihak terkait,” tandasnya. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kutimnarkobapencurian
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mengaku Khilaf, Tersangka Cabul Tak Menyangka Dipolisikan Korban

Next Post

RSUD Kudungga Segera Disetrum PLN 

Related Posts

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet
Kriminal

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

29 April 2026, 15:59
Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus
Kriminal

Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

28 April 2026, 13:20
Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online
Kriminal

Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

17 April 2026, 16:07
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.