• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Warga Sidrap Minta Jaminan Nyata

by BontangPost
20 Mei 2018, 11:02
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
DINAUNGI PEMKOT BONTANG: Salahsatu kawasan Sidrap yang berdiri bangunan pendidikan tingkat SD dan SMP.  Sekolah tersebut di bawah naungan Pemkot Bontang.(Foto Dok Sangatta Post)

DINAUNGI PEMKOT BONTANG: Salahsatu kawasan Sidrap yang berdiri bangunan pendidikan tingkat SD dan SMP.  Sekolah tersebut di bawah naungan Pemkot Bontang.(Foto Dok Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Meski Pemkab Kutim berupaya memperjuangkan pemenuhan fasilitas layanan, warga Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Desa Martadinata, di perbatasan Kutim-Bontang, tak mau menerimanya begitu saja.

Mereka mempertanyakan kemampuan  pemkab memenuhi tanggung jawab pelayanan. Untuk itu, dibutuhkan jaminan nyata atas janji-janji tersebut.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim meminta kepada Pemkot Bontang untuk tidak lagi menerbitkan administrasi kependudukan kepada warga Dusun  Sidrap, semisal Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun akta kelahiran.

Warga Sidrap juga diminta untuk mengubah identitas KTP, yang saat ini tercatat sebagai domisili Bontang, agar dipindah menjadi warga Kutim. Sebab ditegaskan, Sidrap merupakan kawasan Kutim.

Salah satu warga Sidrap, Apriyanto (24) menyatakan, dirinya memiliki ketakutan jika begitu saja menerima permintaan pemkab untuk membuat KTP berdomisili Kutim. Sebab, tak ada jaminan pemkab dapat memberi layanan sebanding dengan yang diperoleh dari Bontang selama ini.

Baca Juga:  Jual Ganja 250 Gram, Divonis Empat Tahun 

Selama ini, lanjut dia, warga Sidrap menggunakan KTP Bontang sehingga mendapat kemudahan akses pelayanan, dari kesehatan, pendidikan, izin usaha, dan berbagai kemudahan layanan lainnya.

Dia mengaku, tak pernah ada kemudahan akses layanan yang diberikan Pemkab Kutim sejauh ini, jika dibanding dengan apa-apa yang mereka dapatkan dari Bontang maupun perusahaan di sekitar daerah perbatasan tersebut.

“Itu yang kami takutkan. Kalau nantinya sudah menggunakan KTP Kutim, rasanya sulit mendapat pelayanan maksimal dari pemkab. Kami tahu saja, jarak Dusun Sidrap lebih berdekatan dengan Bontang, ketimbang jarak ke pusat pemerintahan Kutim di Sangatta,” ujar lelaki yang juga akrab disapa Akrom itu.

Diketahui, jarak Dusun Sidrap menuju Sangatta kurang-lebih memakan waktu satu jam perjalanan darat. Sedangkan menuju Bontang, warga Sidrap hanya memerlukan waktu beberapa menit. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polemik SidrapSangatta PostSidrap
Share6TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

RSUD “Tolak Pinangan” Disdukcapil

Next Post

Masyarakat Sidrap Diminta Tahu Diri 

Related Posts

Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim
Bontang

Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim

20 Mei 2025, 13:29
Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah
Bontang

Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah

14 Mei 2025, 19:46
Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang
Bontang

Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang

28 April 2025, 14:46
Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan
Bontang

Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan

26 April 2025, 16:20
Ingin Temui PJ Gubernur, Warga Sidrap Gelar Aksi di Jalan Pipa
Bontang

Warga Sidrap Demo Minta Gabung ke Bontang, Kepala Desa Martadinata Kecewa

31 Agustus 2024, 12:34
Gugatan ke MK, Jurus Terakhir Sengketa Tapal Batas Bontang
Bontang

Pemkot Bontang Anggarkan Rp 3,7 Miliar untuk Kuasa Hukum Judicial Review Tapal Batas

4 Mei 2023, 17:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.