• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Jika Selisih Suara Hanya 1,5 Persen, Paslon Berwenang Gugat Hasil Pilgub 

by BontangPost
1 Juni 2018, 11:35
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Viko Januardy(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Viko Januardy(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

“Gugatan itu dapat dilakukan kalau ada legal standing (kedudukan pemohon,Red.). Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara nomor 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” Viko Januardy, Komisioner KPU Kaltim

SAMARINDA – Pasangan calon (paslon) yang kalah dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 berpotensi menyampaikan gugatan. Namun tidak berarti paslon dapat menggugat hasil Pilgub Benua Etam tanpa disertai dengan syarat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Januardhy menuturkan, gugatan terhadap hasil pilgub dapat dilakukan dengan syarat selisih perolehan suara tidak melebihi 1,5 persen suara sah.

“Gugatan itu dapat dilakukan kalau ada legal standing (kedudukan pemohon, Red.). Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara nomor 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” ungkanya, Rabu (30/5) lalu.

Baca Juga:  Tertinggi di Polling, Rusmadi Mundur

Kata dia, secara umum dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), terdapat beberapa kategori syarat bagi paslon yang mengajukan sengketa. Salah satunya, daerah dengan jumlah pemilih kurang atau lebih dari dua juta suara. Maka selisih suara antar pemenang dengan penggugat adalah 1,5 persen suara sah.

Sementara untuk daerah dengan jumlah penduduk dua hingga enam juta, maka selisih suara sah tetap 1,5 persen. Hal itu berbeda dengan jumlah penduduk enam juta sampai 12 juta. Selisih suara yang boleh digugat yakni satu persen.

Viko mengungkapkan, daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa, paslon dapat menyampaikan gugatan apabila selisih suara dua persen. Sementara daerah dengan persentase penduduk 250 sampai 500 ribu jiwa, paslon dapat mengajukan gugatan dengan alasan selisih suara 1,5 persen.

Baca Juga:  PKPI Belum 'Bahas' Pilgub

Kategori berikutnya, berlaku untuk daerah dengan jumlah 500 ribu jiwa hingga satu juta jiwa. Syarat selisih perolehan suara yakni satu persen. Kemudian daerah dengan persentase penduduk lebih dari satu juta jiwa, dapat diajukan gugatan dengan selisih setengah persen suara sah.

Cara menghitungnya, lanjut Viko, persentase selisih tersebut dikali dengan suara sah dalam pemilu. “Tetapi gugatan yang disampaikan harus sesuai waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Pada Pilgub Kaltim 2013, paslon Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex menyampaikan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Dua paslon tersebut menilai, terjadi kekeliruan masif, sistematis, dan terstruktur pada pilgub kala itu.

Salah satu alasan materi gugatan yakni KPU memasukkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalimantan Utara (Kaltara). Antara lain DPT Kabupaten Bulungan, Tarakan, Kabupaten Nunukan, dan Tanah Tidung.

Baca Juga:  Yusran Aspar dan Abah Nanang Saling Membayangi

Selain itu, pemohon juga menilai KPU memasukkan DPT Kaltim sebagai lumbung suara Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal. Atas dasar itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil pilgub dan mengajukan pemungutan suara ulang.

Namun MK menolak gugatan tersebut. Kemudian menyatakan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal sebagai pemenang dengan perolehan suara 644.887 suara atau 43,02 persen. Sebab alasan di balik gugatan tersebut tidak terbukti. (*/um)

Tags: Gugatanpilgub kaltim 2018Selisih Suara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Waspadai Ijazah Palsu Caleg, KPU Minta Parpol Lebih Selektif 

Next Post

Mantan PNS Jadi Pengedar Narkoba

Related Posts

Bawaslu Tolak Gugatan DPC PBB
Bontang

Bawaslu Tolak Gugatan DPC PBB

7 September 2018, 11:51
DPC PBB Gugat KPU
Bontang

DPC PBB Gugat KPU

30 Agustus 2018, 11:55
Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih
Breaking News

Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih

25 Juli 2018, 11:36
Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai
Breaking News

Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai

25 Juli 2018, 11:35
Golkar Yakin Bisa Move On 
Kaltim

Golkar Yakin Bisa Move On 

25 Juli 2018, 11:34
Legawa, Rusmadi-Isran Bertemu
Breaking News

Legawa, Rusmadi-Isran Bertemu

11 Juli 2018, 11:35

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.