SAMARINDA – Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyarankan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda, Abdul Muin melaporkan pada kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi (ANNUR).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul, Sabtu (2/6) kemarin. Dia menyebut, langkah tersebut perlu diambil demi menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Apabila tidak dilaporkan pada kepolisian, perbuatan tersebut dapat menjadi contoh buruk di mata publik.
“Kalau tidak dilaporkan, bisa saja suatu saat orang dengan mudah melakukan ancaman dan menganiayaan terhadap pengawas pemilu. Jadi harus ada langkah hukum untuk orang-orang yang diduga menganiaya saudara Abdul Muin itu,” ujarnya.
Di sisi lain, dugaan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda pada Jumat (25/5) lalu itu, telah memenuhi unsur pidana.
“Menarik dan mengatakan sesuatu yang tidak pantas pada Panwaslu yang sedang menjalankan tugas itu sudah tergolong pidana. Itu delik aduan yang patut ditindaklanjuti oleh beliau selaku pengawas pemilu,” imbuhnya.
Terlebih Ketua Panwaslu Samarinda sedang menjalankan tugasnya menegakkan aturan pemilu. Apabila timses menduga terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan Panwaslu, maka paslon beserta timnya dapat melaporkan yang bersangkutan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau memang mereka memiliki kemauan menegakkan aturan pemilu, harusnya lapor ke DKPP. Jangan main hakim sendiri. Itu namanya mengolok-olok pengawas pemilu,” tegasnya.
Secara kelembagaan, kata dia, Abdul Muin menjalankan tugas sebagai Ketua Panwaslu Samarinda. Karenanya, segala langkah yang diambilnya mencerminkan dan mewakili kebijakan internal Panwaslu.
“Penertiban bahan kampanye yang dilakukan oleh beliau itu upaya menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengawas pemilu. Ini bukan pribadi beliau. Tetapi sebagai Ketua Panwaslu Samarinda yang bekerja sesuai amanah undang-undang,” katanya.
Penertiban bahan kampanye yang dipasang di tiang listrik, pohon, dan telpon yang dilakukan Abdul Muin tergolong penegakan aturan pemilu. Pasalnya sudah berulang kali pihaknya menertibkan bahan kampanye ilegal, namun tetap dipasang.
“Kalau Panwaslu tidak menertibkan bahan kampanye di lokasi terlarang itu, kami yang akan disalahkan. Di sisi lain, kalau dibiarkan begitu saja, kami juga yang tetap dicerca. Padahal sudah berulang kali kami ingatkan paslon dan timnya agar mereka tidak memasang bahan kampanye di areal terlarang. Tetapi tetap saja mereka melakukan itu,” sebutnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post