SAMARINDA – Forum Sahabat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer (FORSA-PTKH) Kaltim meminta Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membuat peraturan gubernur (pergub) untuk menetapkan standar gaji minimum guru honorer yang mengajar di SMA/SMK Negeri. Apabila tidak ada pergub, maka gaji guru honorer tidak akan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Ketua Umum FORSA-PTKH Kaltim, Abdul Samad menyebut, di sisi lain kenaikan gaji guru honorer sebagaimana yang dijanjikan akan direalisasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kaltim 2018, tidak akan menjamin gaji guru honorer tetap stabil dan meningkat sesuai UMP.
Sebab jika suatu saat terjadi defisit anggaran daerah, bisa saja gaji guru honorer dipangkas untuk menutupi kekurangan anggaran pemerintah. Karena itu, dibutuhkan pergub untuk menetapkan standar minimun gaji guru honorer.
“Supaya tetap menjamin gaji guru honorer tetap stabil. Agar guru honorer dijamin kesejahteraannya. Kalau dijanjikan kenaikan gaji, kemudian tidak ada aturan yang menguatkannya, itu tidak akan menjamin suatu saat gaji kami tidak dipangkas lagi,” ujarnya.
Apabila pemerintah daerah di periode ini, lanjut dia, tidak memiliki kesempatan lagi untuk membuat pergub karena mendekati masa pergantian gubernur, maka dia berharap gubernur berikutnya berkomitmen menetapkan gaji guru honorer melalui pergub.
“Kami menitipkan harapan itu pada guburnur terpilih nanti. Insyaallah kami akan sampaikan dan mengawal harapan guru honorer. Ini bukan saja harapan saya sendiri, tetapi mewakili ribuan guru honorer yang mengabdi di seluruh SMA/SMK Negeri di Kaltim,” tegasnya.
Meski belum dibuatkan Pergub Kaltim untuk menjamin stabilitas dan peningkatan gaji guru honorer, Samad sangat mengapresiasi langkah DPRD Kaltim dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim yang akan menyesuaikan gaji guru honorer sesuai UMP.
Sebagaimana disampaikan Komisi IV DPRD Kaltim, bahwa gaji guru honorer sebelumnya hanya Rp 1,5 juta. Namun di APBDP pada Juli atau Agustus mendatang akan ditingkatkan menjadi Rp 2,2 juta. Gaji tersebut penyesuaian pertama di tahun 2018 ini. Di tahun berikutnya, guru honorer akan ditingkatkan sesuai UMP.
“Walaupun belum sesuai UMP, tapi kami patut berterima kasih pada Disdik dan DPRD Kaltim. Ini informasi yang sangat positif bagi kami. Kami sudah menunggu sekian lama janji peningkatan gaji guru ini,” katanya.
Namun hingga kini, dirinya belum mendapatkan informasi resmi dari DPRD Kaltim dan Disdik terkait peningkatan gaji guru honorer tersebut. Samad baru mendapatkan informasi tersebut dari media massa.
“Mungkin dalam waktu dekat kami akan pertanyakan di DPRD dulu. Karena masih belum valid kalau belum disampaikan secara resmi dalam bentuk surat keputusan dan pemberitahuan kepada organisasi kami,” terangnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post