• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Kepatuhan Program

by BontangPost
24 September 2018, 22:00
in Advertorial
Reading Time: 2 mins read
0
ABADIKAN MOMEN: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang foto bersama di akhir sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bersama perusahaan  peserta di wilayah Kutai Timur.(ISTIMEWA)

ABADIKAN MOMEN: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang foto bersama di akhir sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bersama perusahaan  peserta di wilayah Kutai Timur.(ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang melaksanakan sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bersama perusahaan  peserta di wilayah Kutai Timur (Kutim). Sosialisasi diteruskan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim di Hotel Victoria Sangatta beberapa waktu lalu.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka membangun silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan peserta. Hal ini guna memberikan tambahan wawasan tentang manfaat tertib dan patuh membayar iuran jaminan sosial para pekerja.

Kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan akan berdampak langsung kepada perbaikan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cita-cita untuk pemerataan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial akan lebih cepat tercapai dengan kepatuhan dan ketertiban perusahaan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Pada 2004, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Serta tahun 2011 diterbitkan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Di mana BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk menyelenggarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga:  Diskes-KB Gelar Workshop Evaluasi Program Kesehatan

Kedua ketetapan hukum ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai upaya menjamin kehidupan yang lebih baik melalui perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang, Muhammad Romdhoni menjelaskan kegiatan ini menjadi imbauan bagi perusahaan atau badan hukum di Kutim yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan peserta yang belum tertib membayar iuran.

“Hal ini merupakan kegiatan sosialisasi kepatuhan sebagai langkah awal informasi kepada perusahaan yang nantinya terjadi tunggakan iuran akan disurati SP 1, SP 2, kunjungan, dan terakhir dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai institusi penagih piutang negara,” ucap Romdhoni.

Baca Juga:  Pesawat Pelita Air ATR 42-500 Tujuan Bontang “Kecelakaan”

Manajemen perusahaan dan buruh selaku tenaga kerja diharapkan turut berperan menyukseskan kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun mengajak peserta, meliputi perusahaan dan pekerja, dapat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial di perusahaannya.

Karena masih ada perusahaan yang belum tertib membayar iuran (menunggak), belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya (PDS Tenaga Kerja), dan belum mengikuti seluruh program jaminan sosial yang wajib diikuti (PDS Program). Peserta bisa melaporkan ketidakpatuhan tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur atau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

Pada kesempatan yang sama telah ditandatangani perpanjangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Kutim dengan ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pendapat hukum dan sekaligus tindakan hukum atas persoalan hukum dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  PWSB Gelar Ngeliwet 

“Masih banyak pengusaha di wilayah Kutim yang belum mendaftarkan perusahaanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Romdhoni.

Perusahaan yang menunggak iuran atau tidak melaporkan upah dan jumlah karyawan yang sebenarnya dapat dilimpahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, KPKNL Bontang, dan Kejari Kutim selaku Pengacara Negara setelah melewati tahapan proses di internal BPJS Ketenagakerjaan. (si/ra/adv)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialbpjs ketenagakerjaan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Problematika PAW Anggota DPRD Samarinda

Next Post

Bawaslu Bentuk Akademi Pengawas Pemilu

Related Posts

36.777 Pekerja Rentan di Bontang Dapat Subsidi BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Sopir Travel
Bontang

36.777 Pekerja Rentan di Bontang Dapat Subsidi BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Sopir Travel

14 Mei 2025, 10:59
BPJS Ketenagakerjaan Borong 4 Penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021
Society

BPJS Ketenagakerjaan Borong 4 Penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021

9 Juli 2021, 18:12
BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.