SANGATTA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang melaksanakan sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bersama perusahaan peserta di wilayah Kutai Timur (Kutim). Sosialisasi diteruskan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim di Hotel Victoria Sangatta beberapa waktu lalu.
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka membangun silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan peserta. Hal ini guna memberikan tambahan wawasan tentang manfaat tertib dan patuh membayar iuran jaminan sosial para pekerja.
Kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan akan berdampak langsung kepada perbaikan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cita-cita untuk pemerataan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial akan lebih cepat tercapai dengan kepatuhan dan ketertiban perusahaan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 2004, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Serta tahun 2011 diterbitkan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Di mana BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk menyelenggarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kedua ketetapan hukum ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai upaya menjamin kehidupan yang lebih baik melalui perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang, Muhammad Romdhoni menjelaskan kegiatan ini menjadi imbauan bagi perusahaan atau badan hukum di Kutim yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan peserta yang belum tertib membayar iuran.
“Hal ini merupakan kegiatan sosialisasi kepatuhan sebagai langkah awal informasi kepada perusahaan yang nantinya terjadi tunggakan iuran akan disurati SP 1, SP 2, kunjungan, dan terakhir dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai institusi penagih piutang negara,” ucap Romdhoni.
Manajemen perusahaan dan buruh selaku tenaga kerja diharapkan turut berperan menyukseskan kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun mengajak peserta, meliputi perusahaan dan pekerja, dapat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial di perusahaannya.
Karena masih ada perusahaan yang belum tertib membayar iuran (menunggak), belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya (PDS Tenaga Kerja), dan belum mengikuti seluruh program jaminan sosial yang wajib diikuti (PDS Program). Peserta bisa melaporkan ketidakpatuhan tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur atau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.
Pada kesempatan yang sama telah ditandatangani perpanjangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Kutim dengan ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pendapat hukum dan sekaligus tindakan hukum atas persoalan hukum dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak pengusaha di wilayah Kutim yang belum mendaftarkan perusahaanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Romdhoni.
Perusahaan yang menunggak iuran atau tidak melaporkan upah dan jumlah karyawan yang sebenarnya dapat dilimpahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, KPKNL Bontang, dan Kejari Kutim selaku Pengacara Negara setelah melewati tahapan proses di internal BPJS Ketenagakerjaan. (si/ra/adv)







