“Prinsipnya banyak sekali yang dapat dilakukan apabila ada dana kelurahan dari pemerintah pusat. Memang diakui sih, di kelurahan ini banyak program yang bisa dijalankan dan dibutuhkan masyarakat. Tetapi enggak bisa terlaksana karena terkendala anggaran”. Nurharyanto (Lurah Lempake Samarinda)
SAMARINDA – Presiden Joko Widodo menjanjikan adanya dana kelurahan di 2019. Janji tersebut sebagai jawaban dari beragam keluhan yang diterima orang nomor satu di Indonesia itu. Sejumlah lurah dan pegawai kelurahan di beragam kota di Indonesia meminta presiden membuat kebijakan yang serupa dengan dana desa.
Kebijakan presiden itu dianggap sebagai “kampanye” di tengah tahun politik yang kian memanas. Terlebih, Jokowi tercatat sebagai petahana yang kembali bertarung dengan calon presiden dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto
Lurah Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Nurharyanto mendukung wacana alokasi anggaran untuk seluruh kelurahan di Kota Tepian. Pasalnya, banyak program di kelurahan yang tak dapat diakomodir di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kalau anggaran untuk kelurahan itu ada, bagus saja. Usulan kami di musrembang (musyawarah perencanaan pembangunan, Red.) itu tidak seluruhnya terakomodir di APBD,” katanya, Ahad (21/10) kemarin.
Dia menyebut, anggaran dari pemerintah pusat dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, perbaikan gang, dan pemberian modal usaha atau pinjaman tanpa agunan.
“Prinsipnya banyak sekali yang dapat dilakukan apabila ada dana kelurahan dari pemerintah pusat. Memang diakui sih, di kelurahan ini banyak program yang bisa dijalankan dan dibutuhkan masyarakat. Tetapi enggak bisa terlaksana karena terkendala anggaran,” ungkapnya.
Namun dia menekankan, alokasi anggaran kelurahan yang bakal diberikan pemerintah pusat itu mesti memiliki landasan hukum. Sebab setiap anggaran yang digunakan kelurahan, harus didasarkan pada aturan.
“Kalau tidak ada aturan, enggak bisa kami terima. Namanya kami di kelurahan ini, tidak bisa menggunakan anggaran tanpa ada aturan teknisnya. Karena ujungnya nanti, kami gunakan anggaran negara tanpa aturan, bisa bermasalah,” tutupnya.
Diketahui, pemerintah pusat sedang merancang dana kelurahan di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018. Saat ini, pemerintah sedang membahasnya bersama DPR RI.
Presiden Jokowi mengungkapkan, alokasi dana kelurahan itu bermaksud untuk mempercepat pemerataan pembangunan di daerah. Besarnya berbeda dengan dana desa yang telah terlebih dulu digelontorkan pemerintah sejak undang-undang desa disahkan.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, meski jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dibanding kelurahan, dana kelurahan lebih kecil dibandingkan dana desa.
Alasannya, permasalahan yang dihadapi di perdesaan lebih kompleks ketimbang di kelurahan. Dia mencontohkan masalah infrastruktur yang lebih banyak dibangun di desa dibanding kelurahan.
Kenyataan menunjukan, besaran dana kelurahan yang gelontorkan lewat APBD berbanding terbalik dengan beban operasional pegawai, pengembangan ekonomi, sarana, dan prasarana.
“Saat ini ternyata sejumlah kelurahan memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota. Baik menyangkut sarana prasaran maupun fasilitas umumnya,” ucap dia. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post