• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Aparat Tangkap Dua Pemodal Batu Bara Ilegal

by BontangPost
22 Oktober 2018, 20:49
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
DITANGKAP: Dua pelaku penadah dan pemodal tambang ilegal di Tahura Bukit Sueharto, Kukar, ditangkap aparat kepolisian di Jakarta dan Jeneponto.(GAKKUM LHK FOR METRO SAMARINDA)

DITANGKAP: Dua pelaku penadah dan pemodal tambang ilegal di Tahura Bukit Sueharto, Kukar, ditangkap aparat kepolisian di Jakarta dan Jeneponto.(GAKKUM LHK FOR METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

“Informasinya, penyidik akan menjerat mereka berdua maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Itu berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”. Subhan (Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan)

SAMARINDA-Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan aparat kepolisian terus mencari otak di balik tambang ilegal yang telah diungkap pada September lalu di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dikonfirmasi Metro Samarinda, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan menyebutkan, belum lama ini pihaknya telah menangkap SA (40) dan S (30) di dua lokasi yang berbeda.

Keduanya ditangkap di Jakarta pada 8 Oktober dan di Jeneponto Sulawesi Selatan pada Rabu (17/10) lalu. Aktor tambang ilegal itu ditangkap atas kerja sama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Polda Sulawesi Selatan.

“Sekarang mereka sudah ditahan di Polresta Samarinda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Subhan, Ahad (21/10) kemarin.

Baca Juga:  Kesadaran Membaca Anak Masih Kurang 

Kata dia, tersangka ditangkap setelah Gakkum LHK dan kepolisian melacak keberadaan keduanya. Setelah melewati proses pengintaian, kepolisian akhirnya menangkapnya di Jakarta dan Jeneponto.

“Setelah ditangkap di dua daerah itu, mereka dibawa ke Samarinda. Mereka akan melewati tahapan proses hukum di kepolisian,” ucap dia.

Gakkum telah mengantongi alat bukti yang kuat atas keterlibatan keduanya. Berdasarkan keterangan yang digali aparat kepolisian, pelaku bertindak sebagai pemodal dan penadah tambang ilegal di Tahura. Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

“Informasinya, penyidik akan menjerat mereka berdua maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Itu berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” sebutnya.

Subhan mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan aktor lain yang bekerja sama dengan tersangka.

Baca Juga:  Sawit Penyumbang Ketiga PDRB Kaltim 

“Karena kami menduga dalam kasus ini masih ada keterlibatan pihak lain. Itu yang akan kami dalami terus dengan kepolisian,” katanya.

Diketahui, penangkapan keduanya atas pengembangan kasus AS (64) dan MF (48) yang diketahui berasal dari Banjarmasin dan Balikpapan. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan dari para penambang di lapangan.

Pada September 2018, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mengamankan dua orang otak intelektual dan pemodal di balik penambangan liar di Tahura, Bukit Soeharto. Peristiwa itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim intelejen Balai Gakkum Kalimantan Seksi II Wilayah Samarinda.

“Itu ditemukan di lokasi tambang ilegal saat kunjungan kerja DPR RI di Tahura pada akhir Juli 2018,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas penambangan ilegal di hutan lindung tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan dengan polda dan TNI.

“Dari situ kami berhasil menangkap serta mengamankan tiga orang operator excavator berinisial BA, DR, dan AS. Waktu itu mereka sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal,” bebernya.

Baca Juga:  Jelang Pilgub Kaltim 2018, Yusran ‘Berlayar’ Menuju KT 1

Berdasarkan hasil interograsi terhadap ketiganya, tim melakukan pengamanan terhadap AS dan MF. Keduanya berperan sebagai penyuruh, pembiaya, dan pengawas lapangan aktivitas illegal mining tersebut.

“Selanjutnya lima orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti berupa tiga buah ekskavator diamankan di kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda,” sebutnya.

Kemudian pelaku ditahan di Rutan Kelas II Sempaja. Sedangkan barang bukti berupa dua unit ekskavator merek komatsu PC 200 warna kuning dan satu unit ekskavator merek hitachi PC 200 warna oranye diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

“Saat ini tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Red.) Balai Gakkum LHK sedang melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pelaku illegal mining di Tahura,” ucapnya. (*/um)

 

Tags: Metro Samarinda
Share8TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gaji Buruh Setiap Daerah Mesti Dibedakan

Next Post

Ratusan Pelamar Gagal Ikuti Seleksi CPNS

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.